bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Kejagung Sita Sertifikat Tanah Hingga Mata Uang Asing dari Tersangka Achsanul Qosasi dalam Kasus Korupsi BTS

Selasa, 14 November 2023 18:26
    Bagikan  
penyitaan kasus BTS
ist

penyitaan kasus BTS - penyitaan aset miik Achsanul Qosasi

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset berupa sertifikat tanah hingga berbagai mata uang asing milik tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, yaitu Achsanul Qosasi.

Penyitaan tersebut dilakukan di kediaman Achsanul di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 14 November 2023.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AQ pada tanggal 3 November 2023 di rumah yang beralamat di Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kel. Petukangan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Terdakwa Perusak Hutan Mangrove Kotakarang Diduga Dikriminalisasi

Berikut rincian aset yang disita oleh Kejaksaan Agung:

1. Penyitaan terhadap Benda/Barang/Dokumen elektronik yaitu:

- 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023;
- 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk 1 (satu) eksemplar dokumen pajak pembelian;
- 1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;
- 1 (satu) eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000 (tiga puluh ribu dolar amerika serikat), uang pertanggungan USD 1.875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima dolar amerika serikat).

2. Penyitaan terhadap Uang dengan rincian sebagai berikut:

- Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar
- Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar
- Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar
- Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar
- Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar
- Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar
- Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar
- Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar
- Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar
- Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar
- Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar
- Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar
- Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000 (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)

Selanjutnya, aset-aset tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,

"Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Ketut.

Baca juga: Daftar 121 Produk Pro Israel yang Dijual di Indonesia, Air Minum Kemasan Aqua dari Danone Masuk List Boikot

Kejagung telah menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek BTS 4G Kominfo.

Achsanul Qosasi pun menambah panjang daftar tersangka kasus tersebut.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Achsanul Qosasi diduga menerima Rp 40 miliar terkait proyek tersebut. Achsanul Qosasi pun kini langsung ditahan.