HELOINDONESIA.COM - Sidang Lanjutan Kasus KONI Sumsel, Saksi Berikan Keterangan Palsu Bisa Dipidana
PALEMBANG - Majelis hakim memberikan peringatan agar para saksi tidak memberikan keterangan berbelit dalam sidang lanjutan Kasus dugaan pidana korupsi KONI Sumsel, Senin (3/6/2024).
Dalam sidang Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang sempat mengingatkan kepada para saksi agar memberikan keterangan yang benar dalam persidangan. Sebab para saksi memberikan keterangan berbelit dan mencoba menutupi informasi yang ada.
"Para saksi harap memberikan keterangan yang benar jangan berbelit. Jika ternyata memberi keterangan palsu maka bisa terkena pindana," tegas Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH.
Sebelumnya tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021.
Dalam perkara tersebut, menjerat terdakwa mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin.
Hakim ketua mengatakan jika saksi memberikan keterangan palsu bisa dijerat pidana. "Begini ya untuk semua saksi, sebelum sidang dimulai sauadara semua sudah disumpah harus memberikan keterangan sebenar-benarnya. Dalam perkara ini apa yang saudara tahu dan melihat atau menyaksikan langsung harus disampaikan sebenarnya. Karena sumpah ini kalau ditemukan sumpah palsu, maka bisa dijerat pidana," kata hakim ketua Efiyanto kepada tiga saksi di persidangan, Senin (3/6/2024).
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum adalah, Amir Faisal mantan ketua tim internal audit KONI Sumsel, Suparjono Ketua Panitia Pengadaan KONI tahun 2021 dan Amril pemilik hotel di wilayah OKU saat pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Sumsel. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di persidangan. (dnn)