bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Bawaslu Lakukan Penertiban APS Pemilu 2024 yang Langgar Aturan

Jumat, 10 November 2023 18:35
    Bagikan  
Bawaslu Lakukan Penertiban APS Pemilu 2024 yang Langgar Aturan

Petugas tengah melakukan pencopotan baliho caleg di jalan Pemuda Kendal, Jumat (10/11/2023). Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM -  Tak kunjung dilakukan pencopotan setelah diberikan waktu tiga hari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi, TNI dan Dinas Lingkungan Hidup akhirnya melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu, Jumat 10 November 2023.

Berdasarkan pantauan, para petugas gabungan tersebut melakukan pencopotan sejumlah baliho maupun spanduk disejumlah titik, termasuk di posko pemenangan salah satu partai politik di jalan Pemuda Kendal karena dinilai melanggar dan mengandung unsur ajakan.

Baca juga: Terima Pendaftaran Pilpres Gibran, KPU Digugat Rp 1 Triliun

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, penertiban dilakukan terhadap APS yang dipasang partai politik maupun para calon legislatif peserta Pemilu 2024 yang tidak sesuai dengan surat Bawaslu nomor 774/PM/K1/10/2023 dan Perda Kabupaten Kendal.

"Jadi untuk APS sebenarnya masih diperbolehkan asalkan tidak ada unsur ajakan, atau kemudian ada kata-kata maupun simbol untuk ajakan, seperti paku misalnya, mohon doa restu, atau kemudian ayo coblos yang mengarah ke unsur ajakan," terang Hevy.

Surat Imbauan

Dirinya mengungkapkan, sebelumnya Bawaslu Kendal telah mengirimkan surat imbauan dan telah melakukan koordinasi dengan parpol pada Senin, 6 November 2023 lalu. Dan memberikan waktu selama tiga hari kepada parpol untuk melakukan penertiban APS masing-masing.

"Dan setelah tiga hari, hari ini kita Bawaslu bersama Satpol PP, TNI-Polri dan DLH melakukan penertiban terkait dengan APS yang tidak sesuai dengan aturan maupun perda. Seperti pemasangannya dipaku di pohon, atau di lembaga-lembaga yang tidak diperbolehkan seperti sekolah dan lain sebagainya," bebernya.

Baca juga: Drama Korea The Escape of The Seven Episode 15 Sub Indo

Ditambahkan, para petugas dibagi menjadi empat tim yang selanjutnya melaksanakan penertiban sesuai wilayah yang telah ditentukan.

"Ada empat tim dari Kabupaten Kendal. Tapi teman-teman Panwascam dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) juga turun untuk menertibkan di wilayah masing-masing di kecamatan atau desa," imbuh Hevy.

Ia menekankan, kepada seluruh parpol dan para caleg untuk tidak memasang alat peraga kampanye karena pelaksanaan kampanye akan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

"Artinya sebelum itu hanya diperbolehkan alat peraga sosialisasi yang pernah kita sosialisasikan kepada partai politik," tandas Hevy. (Anik)