bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Bikin Kolam Ikan di Hutan Mangrove, Nelayan Miskin Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Senin, 20 November 2023 22:08
    Bagikan  
Bikin Kolam Ikan di Hutan Mangrove, Nelayan Miskin Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Di lokasi yang sama, hutan mangrove yang dirusak kontraktor didiamkan sedangkan kolam ikan yang dibuat Harsono diancam kurungan 2,5 tahun dan denda Rp2 miliar (Foto HBM/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- JPU Yani Mayasari, SH, MH menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 4 bulan penjara nelayan miskin yang hendak membuat sepetak kolam ikan di kawasan mangrove Kelurahan Kotakarang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung.

Yani Mayasari menuntut Harsono bin Ambotang pada sidang lanjutan di PN Tanjungkarang, Senin (20/11/2023). Alasan JPU, pelaku telah merusak ekosistem manggrove berdasarkan pasal-pasal tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Tentu saja, penasehat hukum Harsono,
Syamsul Arifin, SH, MH, kaget. Dia menilai tuntutan tersebut mrngada-ngada, mengesampingkan fakta persidangan dan pemeriksaan. "Kami akan tuangkan keberatan dalam pledoi (pembelaan)," katanya.

Baca juga: DKPP Didesak Pecat Komisioner KPU Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Menurut dia, penyidik dan JPU tidak memahami azas Subsidiaritas dalam penegakan hukum lingkungan dan emosional dalam penyusunan dakwaan sehingga melupakan azas keadilan dan azas manfaat dalam penerapan hukum pidana.

"Kami sangat menyesalkan dan prihatin atas tuntutan jaksa," katanya. Pelaku dinilai JPU melanggar Pasal 73 ayat (1)  huruf b jo Pasal 35 huruf e,f dan g UU RI Nomor: 27 Tahun 2007 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU RI Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. (HBM)