LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --Dua oknum wartawan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dan adik seorang pejabat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pesta narkoba di rumah kontrakan Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Ketiganya DR alias AM (38), warga Tiyuh (Desa) Panaragan; AR (46), warga Kota Bandarlampung; dan DN (33), warga Kampung Bandarsakti, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Tubaba AKP Yopi Hariyadi, S.H, M.H mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.IK mengatakan mereka ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu pada Selasa (21/5/2024), pukul 20.30.WIB.
"Informasinya dari masyarakat ketika aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tubaba sedang patroli rutin di dekat rumah kontrakan ketiganya," ujarnya. Aparat kepolisian langsung menggerebek rumah tersebut.
Mereka menemukan ketiganya sedang akan menghisap sabu. "Dari penggeledahan, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti terkait perbuatan terlarang yang mereka lakukan," ujar AKP Yopi Hariyadi, SH, M.H.
Untuk saat ini, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres Tubaba. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti berupa:
1. Plastik klip yang berisikan sabu seberat 0,65 gram.
2. Dompet kecil warna biru merah bermotif bunga.
3. Dua kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga sabu.
4. Sumbu pembakar.
5. Tiga pipet,.
6. Sendok sabu yang terbuat dari selang pipet.
7. Dua korek api gas tanpa kepala.
8. Tujuh plastik klip kosong diduga bekas pembungkus sabu.
9. Empat plastik klip kecil kosong diduga bekas pembungkus sabu.
10. Satu alat hisap sabu/bong.
11. Satu kotak rokok merk Clas Mild.
12. Enam tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran). (Rohman).