bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Kaesang Pangarep Beri Kode Bakal Maju Pilkada Jakarta

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Politik
Selasa, 4 Juni 2024 22:31
    Bagikan  
Pilkada DKI
Aris Mohpian Pumuka

Pilkada DKI - Kaesang Pangarep menjelaskan kemungkinan partainya masuk bursa di Pilkada DKI.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Teka-teki Kaesang Pangarep bakal maju di Pilkada DKI Jakarta, pelan-pelan mulai terkuak. Dari beberapa clue yang disampaikan, dapat diprediksi bahwa Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) ini akan meramaikan bursa pemilihan kepala daerah pada November mendatang.

"Putusan Mahkamah Agung (MA) soal batasan usia Cagub dan Cawagub memungkinkan (saya) punya peluang maju di Pilkada," kata putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada wartawan di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/6).

Petunjuk lainnya, dia menilai PSI memiliki delapan kursi di DPRD yang memungkinkan mengusung calon sendiri dengan berkoalisi dengan partai politik lain.

Dia katakan, memang kami lihat dulu. Peraturan tempo hari yang digugat ke MA memungkinkan bila sudah ada Peraturan KPU (PKPU). "Inikan belum masuk PKPU," katanya. Ia meminta untuk menunggu kejutan di bulan Agustus mendatang.

Baca juga: Nonton Film India Shaitaan Full Movie Sub Indo

Kemudian, Kaesang tak mengetahui apakah PKPU harus dikonsultasikan kepada DPR. Karena itu, ia enggan ikut campur. "Saya nggak tahu prosesnya gimana, maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tau karena saya tidak ikut-ikut," jawabnya.

"Sekarang, PSI sendiri ada 8 kursi di DKI. Jadi kalau kita liat sewajarnya partai kami bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur walau masih (harus) berkoalisi dengan partai lain. Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus," ujarnya menegaskan kembali.


Putusan MA
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Viral! Nenek 72 Tahun Ditabrak dan Dilindas Avanza, Bukannya di Bawa ke RS Malah Disuruh Pulang Naik Becak

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.