JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Kepolisian kembali berhasil mencokok tiga tersangka lagi, setelah tersangka HK terlebih dahulu ditangkap, dalam perkara pencurian jam tangan mewah senilai hampir 13 miliar rupiah yang terjadi di PIK (Pantai Indah Kapuk) 2.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dari hasil pengembangan kasus penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap tiga orang yang merupakan rekan HK, tersangka pelaku utama yang pertama kali diringkus, yang menjadi bagian sindikat jual beli jam tangan mewah.
"Awalnya kemarin diamankan satu tersangka pelaku utama yang viral di video itu tersangka HK, ternyata HK ini mengirimkan 3 (tiga) jam tangan mewah kepada tersangka kedua nama yang berinisial MAH, sudah ditangkap juga," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (13/6/2024) di Jakarta.
Selanjutnya dari tangan MAH, tiga jam tangan mewah diserahkan kepada pelaku lainnya berinisial DK untuk kemudian dijual. Selain DK, ada juga pelaku lain berinisial TFZ yang dimintai tolong juga untuk menjual tiga jam tangan mewah. Keduanya kini sudah ditangkap Polisi.
"Jadi rencananya ada enam jam tangan mewah yang akan diminta ke tiga tersangka untuk dijualkan, dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual sendiri oleh tersangka HK," ujarnya.
Ade Ary mengatakan ketiganya ditangkap di kawasan Jawa Barat. Ketiganya saling kenal dengan HK yang merupakan pelaku utama perampokan.
"Diamankan di tempat yang berbeda, rata-rata dari Jawa Barat semua. Saling kenal semua, tersangka HK tak memiliki mata pencaharian alias pengangguran," katanya.
Selanjutnya Ade Ary menegaskan, 18 jam tangan yang digasak HK di toko kawasan PIK 2 belum sempat dijual. Saat ini 18 jam tangan tersebut sudah diamankan pihak Kepolisian, dan masih melakukan pendalaman.
Baca juga: Gampang! Cara Bedain Sepatu Merk adidas Asli dan Palsu
Ia merinci, 18 jam tangan mewah ini terdiri dari 6 buah jam tangan Audemars Piguet, 2 jam tangan mewah merk Patek Philippe, dan 10 jam tangan mewah merk Rolex. Saat ini HK dan ketiga rekannya berikut barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya dan terhadap keempat Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli barang dari hasil kejahatan, hal tersebut tentunya dapat mencegah terjadinya kejahatan dan mempersempit ruang bagi pelaku yang berniat untuk melakukan kejahatan.
