JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Tim Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Saeb, berusia 36 tahun, suami pembakar rumah di Kampung Bidara, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka pada Minggu (11/8/2024).
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, pelaku Saeb berhasil diamankan anggota Tim Opsnal tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah, yang lokasinya tak jauh dari rumahnya.
"Sekitar tiga jam setelah kejadian Saeb berhasil kita amankan di kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan," kata Fernando kepada wartawan, pada Selasa (13/4) di Mapolsek Cilincing, Jakarta.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting, Fernando menjelaskana peristiwa kebakaran yang terjadi di daerah Marunda sekitar pukul 13.30 WIB, objek yang dibakar sama pelaku merupakan rumah milik sendiri.
Baca juga: Pj Gubernur Samsudin Rakor Dengan Presiden Jokowi di IKN, Ini Arahannya
"Motif pelaku bakar rumah masih didalami. Tapi sebelumnya pengakuan tersangka sempat cekcok dengan istri permasalahan miss komunikasi dari telepon," ujarnya.
Fernando menjelaskan, pelaku diketahui merupakan buruh lepas, sedangkan sang istri diketahui hanya ibu rumah tangga dan tidak bekerja.
Pertengkaran terjadi, lanjutnya, pada malam hari sebelum kejadian antara pelaku dan istrinya.
"Setelah cekcok, istri pelaku pergi ke rumah kerabat di daerah Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. Pelaku sempat menghubungi istri, diminta pulang. Ia mengancam, jika tidak pulang bakal membakar pakaian istrinya," ucapnya.
Baca juga: Rutin Face Mask Membantu Menjaga Kulit Tetap Sehat, Terhidrasi dan Bercahaya
Pada saat membakar selimut, pelaku membakar dalam keadaan mabuk dan sadar.
"Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa memperkirakan akan langsung menyambar rumah dan terbakar habis," tuturnya.
Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian.
"Saat ditegur saksi yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri," katanya.
Baca juga: Komitmen Mas Bayu Kelola Biro Umroh dan Haji, Beri Pelayanan Berkualitas demi Kepuasan Jemaah
Akibat perbuatannya, pelaku (S) dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 Tahun Penjara.