bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Predator Pornografi Anak di Bawah Umur Dicokok Polisi, 59 Video Cabul Disita

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Minggu, 25 Agustus 2024 23:27
    Bagikan  
Predator Pornografi Anak
heloindonesia

Predator Pornografi Anak - Polda Metro Jaya menangkap predator pornografi anak di bawah umur.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Predator pornografi anak di bawah umur berinisial YA, usia 26 tahun, dicokok Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, pada Selasa (30/7/2024).

"Modus tersangka dengan mengedarkan rekaman video porno korban-korbannya melalui aplikasi berbayar Telegram," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, pada Minggu (25/8) di Jakarta.

Dia katakan, kronologi terungkapnya tindakan kriminal pelaku bermula, pada hari Selasa (30/7), petugas memperoleh informasi adanya video porno di aplikasi Telegram.

Kemudian, lanjutnya, tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi yang melibatkan anak sebagai korban. 

Baca juga: PDIP Meminang Airin di Pilkada Banten, Tidak Mendapat Restu Golkar

Ade Safri menjelaskan, kasus ini bermula saat patroli siber, petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun instagram bernama @skandal.......7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

"Atas temuan tersebut dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka," ucapnya.

Ade Safri mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur, awalnya anak korban mendapat pesan Telegram dari seseorang yang tidak dikenal dan diajak berkomunikasi via telegram dan berlanjut ke WA dengan nomor 081283491340 (nomor pelaku).

"Setelah itu anak korban dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada) melalui panggilan video, " kata Ade Safri.

Baca juga: Sekitar 270 Bikers Ambil Bagian dalam Touring Peduli Jateng



Kemudian saat korban melakukan panggilan video dan memperlihatkan bagian sensitifnya (bagian dada), di saat itu pula pelaku melakukan perekaman.

Setelah itu korban menerima pesan WA kembali dari nomor hp 0857551853983 (nomor lain pelaku) dan mengatakan bahwa anak korban harus melayani pelaku selama satu tahun.

"Apabila tidak dilakukan, anak korban harus membayar sebesar Rp1 juta setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," ujar Ade Safri.

Kemudian anak korban mulai menyadari jika apa yang sudah dilakukan ternyata sudah direkam, dan memohon kepada pelaku untuk tidak menyebarluaskan rekaman panggilan video tersebut.

Baca juga: Pemakai dan Pengedar Sabu ini Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Dairi



"Selanjutnya anak korban sudah mulai menolak permintaan pelaku, akan tetapi pelaku tetap mengancam anak korban, " ucapnya.

Ade Safri juga menambahkan saat penangkapan pelaku ditemukan barang bukti satu buah ponsel, delapan buah email yang memuat video bermuatan pornografi.

"Total ada 59 video yang masing-masing melibatkan orang yang berbeda-beda, terdiri atas video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur (anak korban) sebanyak 44 video dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video, " katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: KPK Respon Dugaan Gratifikasi Ketua IKA FH Unila Asri Agung