Helo Indonesia

Aktivis dan Mahasiswa Desak BPN RI Batalkan HGU dan Ukur Ulang SGC

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 25 menit lalu
    Bagikan  
Besi
HELO LAMPUNG

Besi - Aksi SGC

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Ratusan aktivis bersama mahasiswa asal Lampung aksi menuntut pembatalan HGU PT Sugar Group Companies (SGC) karena cacat hukum ke Kantor Kementerian ATR BPN RI, Jakarta, Selasa (2/2/2025). Lahan yang dikuasai perusahaan gula itu ternyata milik Kemenhan RI.

Kemenhan belum pernah mengizinkan Kementerian ATR BPN RI memperpanjang HGU PT SGC pada tahun 2015 dan 2019. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merekomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengambilalih kembali aset tersebut dari SGC.

undefined

Massa aksi yang datang naik mobil pribadi dan bus dari Triga -- DPP Akar Lampung, DPP Pematank dan Aliansi Keramat -- serta puluhan mahasiswa Jakarta asal Lampung menggeruduk Kantor Kementerian ATR BPN RI pada pukul 10.00 WIB.

Mereka membentangkan puluhan spanduk hitam yang berisikan tuntutan aksi. Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya mengawal aksi yang sempat memacetkan lalu lintas di jalan kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Pada orasinya, Rian dari Keramat Lampung menuntut pertanggung jawaban Menteri ATR BPN RI Nusron Wahid yang dianggap tidak serius dan telah gagal dalam menangani persoalan konflik agraria khususnya di Provinsi Lampung.

Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli sempat menyerukan massa aksi untuk masuk Kantor Kementerian tersebut. Suasana sempat panas, namun massa dan pihak kepolisian sama-sama menahan diri.

"Kebijakan BPN lebih peduli kepada kepentingan oligarki, salah satunya persoalan perpanjangan HGU SGC," dltandas Suadi Romli. Hingga terik panas membanjiri keringat, massa aksi tetap bersemangat untuk menerobos masuk Kantor Kementerian BPN.

Sampai akhirnya, seorang pejabat yang mewakili Kementerian ATR BPN RI menerima perwakilan Triga Lampung yang menyerahkan tuntutan kepada Menteri ATR BPN RI, yakni:

1. Batalkan HGU PT SGC Group dan terbitkan hak Pemilikan Lahan (HPL) milik Kemenhan. Pengukuran ulang lahan tersebut yang juga jelas telah dianggap merugikan Rakyat  atas banyaknya pencaplokan lahan milik Rakyat.

Massa aksi mendesak Nusron Wahid bertanggung jawab jika tetap melakukan pembiaran terhadap HGU SGC tersebut, dan dianggap ikut serta melakukan pembiaran atas kebijakan salah yang telah dikeluarkan oleh Mnteri ATR BPN era sebelumnya dimana ada kerugian Negara atas penguasaan lahan oleh pihak ketiga tersebut.

Tepat tengah hari, massa aksi Aksinya di Kantor Kejaksaan Agung RI yang tidak terlalu jauh dari Kantor Kementerian ATR BPN tersebut,  melalui pengawalan khusus dari pihak kepolisian kompoi massa aksi merayap dipadatnya jalan yang cukup macet parah.

Hingga tiba di gerbang Kejaksaan Agung yang telah dipadati aparat pengamanan Kepolisian, Massa Aksi Kembali dengan tertib membentangkan Spanduk, baleho Aksi tuntutan demo dan berhadap hadapan rapat dengan penjagaan keamanan.

Aksi langsung dimulai dengan kerasnya suara Orator Aksi yang langsung dipimpin oleh Ketua Umum DPP Akar Lampung Indra Musta'in salah satu sosok Aktivis yang cukup dikenal oleh awak media di Jakarta dimana iya sudah lama malang melintang didunia penggiat Anti Korupsi Nasional.

"Kejaksaan Agung harus segera memeriksa Mantan Menteri ATR BPN RI Sopyan Djalil dan Nusron Wahid sebagai Menteri saat ini" ucapnya

Lahan milik Kemenhan yang diberikan HGU oleh Kementerian ATR BPN RI ini jelas sangat merugikan Negara, adanya potensi kerugian Negara hingga sebesar Rp 9,9 Triliun dan kerugian penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga senilai Rp 400 Milyar lebih  dan layak diperiksa oleh Lembaga Penegakan Hukum Ujar Indra.

Aksi berjalan kondusif hingga Akhirnya Perwakilan Triga Lampung disambut oleh Bagian Pelayanan Masyarakat dan Bagian Hubungan Antar kelembagaan Kejaksaan Agung dalam menerima Aspirasi massa Aksi.

Diwakili Indra Musta'in dan Sudirman Dewa selaku koordinator Keramat Lampung, Triga Lampung menyerahkan laporan khusus yang ditujukan kepada Jampidsus dan  Badan Pemulihan Aset Kejagung RI atas persoalan SGC yang melibatkan Menteri dan Mantan Menteri ATR BPN RI.

Lukman selaku Kasubdit Bagian Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung RI menerima Laporan tersebut dan berjanji akan meneruskan prihal laporan sesuai dengan yang ditujukan .

"Kami akan tindak lanjuti persoalan ini, memang seharusnya ini memang Aset milik Kemenhan yang harusnya Kemenhan yang menguasai, bukan justru pihak SGC" Ujar Lukman .

"Sebaiknya teman teman dari Lampung juga menyampaikan persoalan ini dengan pihak Kemenhan baiknya melalui Audiens juga bagus, jadi kita sama sama akan melihat bagaimana dengan Sikab Kemenhan" tambahnya

Penyampaian Laporan ini diakhir dengan pernyataan Sudirman yang menyatakan jika Secara Aturan apapun bentuknya rekomendasi LHP BPK RI apa lagi terkait PDTT harusnya segera dilaksanakan, dan HGU SGC harusnya segera dicabut dan dibatalkan.

"kami akan terus mengawal persoalan laporan ini hingga tuntas, mohon maaf jika kami akan terus menggelar aksi aksi di Kejagung Kedepannya" pungkas Sudirman.

Tidak berselang lama, massa Aksi Triga membubarkan diri dengan Kondusif dikawal dengan aparat keamanan kembali ke markas Aksi Triga Lampung  yang ada di Jakarta. (Rls/HBM)

 -