Helo Indonesia

Sudah Setahun dan Sidik, Kejati Didesak Ungkap Tersangka Mafia Tanah Register Waykanan

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Februari 2026 17:59
    Bagikan  
REGISTER WAYKANAN
HELO LAMPUNG

REGISTER WAYKANAN - Ilustrasi Helo

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Sudah setahun dan sudah naik ke penyidikan, Kejati Lampung belum juga membuka siapa saja tersangka kasus dugaan mafia tanah register yang melibatkan nama-nama terkenal di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.

Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bandarlampung, Haris Munandar sudah saatnya Kejati Lampung mengungkapkan siapa saja yang bertanggung jawab. Ungkap, siap saja tersangkanya, tak peduli siapa pun, pengusaha, pejabat, anggota DPR RI sekalipun," katanya.

Baca juga: Menguak 11 Orang yang Sertifikasi Register di Waykanan, Kasus Sidik

undefined

"Equality before the law wajib ditegakkan," katanya. Menurutnya, tidak boleh ada diskriminasi, ketidakadilan, atau praktik tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

Transparansi penyidik, lanjut Haris, justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus harus bekerja profesional, terbuka, dan berani. Siapa pun yang terlibat, dengan latar belakang apa pun, harus ditetapkan sebagai tersangka bila alat bukti mencukupi,” tandasnya.

Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah memeriksa sejumlah tokoh penting. Di antaranya Bustami Zainudin, anggota DPD RI sekaligus mantan Bupati Waykanan; Raden Kalbadi, ayah kandung Bupati Way Kanan saat ini Ayu Asalasiyah; Ketua DPRD Waykanan Rial Kalbadi; serta mantan Bupati Waykanan dua periode Raden Adipati Surya.

Baca juga: Diperiksa Dugaan Mafia Tanah, Ajudan Kalbadi Terkesan Intimidasi Wartawan

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman dugaan modus penguasaan lahan kawasan hutan yang diduga dilakukan secara sistematis, termasuk melalui perizinan dan administrasi yang bermasalah.

Kasus dugaan mafia tanah ini telah ditangani lebih dari satu tahun oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung. Puluhan saksi telah dimintai keterangan, mulai dari unsur Dinas Kehutanan, instansi penerbit perizinan di daerah, perangkat Pemerintah Provinsi Lampung, hingga pihak kementerian terkait.

Baca juga: Senator Bustami: Sarjana Harus Adaptif Terhadap Perubahan

Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mengurai pola dan modus penguasaan lahan di kawasan hutan—yang menurut aturan seharusnya dilindungi—namun diduga dialihfungsikan untuk kepentingan perkebunan skala besar.

Haris berharap, dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, Kejati Lampung segera menuntaskan kasus ini hingga penetapan tersangka dan proses hukum yang adil. “Penegakan hukum yang tegas dan transparan bukan hanya soal keadilan, tetapi juga pesan kuat bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan,” pungkasnya. (HBM)