LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Penambangan emas ilegal ugal-ugalan di Kabupaten Waykanan kembali mendapat sorotan tajam Alzier Dianis Thabranie (ADT). Mantan Wakil Ketua Bidang Pertambangan dan Kehutanan Kadin Pusat mendukung Polda Lampung menyita 41 eskavator dan penjarakan pemiliknya.
"Mereka tak bisa enak-enak saja lolos dari jerat hukum dengan alasan hanya menyewakan alat beratnya," tandas Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) Alzier kepada Heloindonesia.com, Rabu (11/3/2026). Mereka telah ikut serta menghancurkan lingkungan hidup dengan menyewakan alat beratnya.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Waykanan Menggila, Seret Pemodal dan Aparat Main Mata
Menurut Alzier, keberadaan alat berat menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal berupa perubahan bentang alam, merusak bantaran sungai, serta meninggalkan lubang-lubang galian yang membahayakan.
“Saya minta aparat segera menyita alat berat yang digunakan untuk tambang ilegal di Waykanan. Jangan hanya pekerja lapangan yang ditindak, tetapi juga pemilik alat beratnya harus diproses hukum dan dipenjarakan,” tegas Alzier.
Ia menilai, pihak yang menyewakan atau menyediakan alat berat untuk kegiatan penambangan ilegal tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Mereka ikut berkontribus dalam kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Baca juga: Polda Kejar Bos Tambang Emas Ilegal, Kugian Negara Rp1,32 Triliun
Alzier menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Selain sanksi pidana, Alzier juga menekankan pentingnya kewajiban pemulihan lingkungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. “Lubang-lubang bekas tambang itu harus ditutup kembali. Lahan yang rusak harus direklamasi dan dipulihkan," katanya.
Menurut dia, jangan sampai alam Waykanan rusak dan menjadi beban bagi generasi mendatang. Ia berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Waykanan.
“Penegakan hukum harus tegas dan tanpa kompromi. Alam tidak boleh dikorbankan hanya untuk kepentingan segelintir orang,” tandasnya l.
Menurut Alzier, praktik PETI bukan sekadar persoalan ekonomi masyarakat, tetapi telah berubah menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan hidup. Lubang-lubang galian yang ditinggalkan, kerusakan bantaran sungai, hingga potensi pencemaran air menjadi warisan jangka panjang.
“Alam Waykanan ini bukan warisan nenek moyang kita saja, tetapi juga titipan untuk anak cucu. Kalau hutan dan sungainya dirusak oleh tambang ilegal, yang menanggung akibatnya adalah generasi mendatang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal wajib mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula. Hal ini dapat dilakukan melalui reklamasi dan pemulihan lahan bekas tambang.
“Setiap lubang galian harus ditutup kembali, lahan harus direklamasi, dan lingkungan dipulihkan. Itu kewajiban hukum sekaligus kewajiban moral,” tegasnya.
Alzier berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik tambang emas ilegal, termasuk pemilik dan penyedia alat berat.
“Penegakan hukum harus menyeluruh. Siapa pun yang ikut merusak lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban, agar ada efek jera dan alam Way Kanan tetap terjaga,” pungkasnya. (HBM)
