LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung mendalami dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan lansia (70) terhadap bocah cilik (bocil 11 tahun) dengan jebakan minuman jus dan film "Upin-Ipin" yang membuatnya tak sadarkan diri di Kecamatan Waylima.
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, Kasatreskrim Iptu Pande Putu mengatakan bahwa laporan telah diterima lima hari yang lalu dan saat ini harus melewati proses dan SOP yang berlaku.
"Proses tetap berjalan sesuai SOP seperti kita gelar dulu untuk naik sidiknya, kemudian nanti kita gelar lagi untuk penetapan tersangka," kata Pande, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (11/3/2026).
"Namun kita tetap profesional, untuk mempercepat berkasnya dari awal juga korban sudah kita bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum. Kita juga sedang menunggu hasil visum tersebut keluar," tambahnya.
Menurutnya, pada hari Jumat mendatang, korban juga akan dibawa ke dokter psikologi oleh UPTD dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pesawaran.
"Rencananya pada Jumat besok, korban akan dibawa ke dokter psikologi oleh Unit PPA. Untuk tindak lanjut perkara, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang belum diperiksa," jelasnya.
"Pada intinya kasus ini tetap berjalan dan ditindaklanjuti, dan kami akan melakukan proses semaksimal dan profesional mungkin," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual terjadi Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran. Korban sebutnya saja Mawar (11) merupakan siswi sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di kecamatan setempat.
Sedangkan terduga pelaku inisial TAJ (70) yang memiliki gelar Haji, sebuah sebutan sosial dan kehormatan bagi seorang muslim yang telah menunaikan rukun Islam kelima.
Ayah korban Ponirin mengatakan, pelecehan seksual itu terjadi dua hari menjelang bulan ramadan, tanggal 17 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 Wib. Ia mengetahui pelecehan itu justru dari perangkat Desa Margodadi, karena pelaku TAJ mengaku telah melakukan pelecehan, dan minta difasilitasi untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
Kemudian, karena merasa kurang yakin Ponirin menanyakan langsung kepada anaknya. Dari pengakuan anaknya, bahwa saat anaknya mengikuti les di depan rumah pelaku, kemudian korban diajak pelaku mampir di rumahnya.
"Saat itu, menurut pengakuan anak saya, waktu pulang les dia dipanggil pelaku ke rumahnya, dan diiming-imingi jus dan nonton film "Upin Ipin". Namun saat berada di dalam rumah, pelaku langsung mengunci pintu, kemudian pelaku memberikan jus," kata Ponirin saat ditemui di kediamannya, Selasa (10/3/2026).
Setelah meminum jus yang diberikan pelaku, lanjut Ponirin, korban merasa pusing, kemudian korban merasakan bahwa pelaku mencium bibir korban.
"Anak saya diciumi bibirnya, kemudian diajak ke kamar mandi dan dipaksa melepaskan semua pakaian. Setelah itu terjadilah pelecehan itu," ujarnya dengan raut muka penuh kesedihan. (Rama)
