LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Direktur Lembaga Konservasi (LK) 21 Ir. Edy Karizal menyesalkan keterlambatan BKSDA Wilayah 3 Lampung, kepolisian, dan lainnya untuk menyelamatkan hewan langka tapir (Tapirus indicus) yang disembelih warga dekat Register 45 Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Dikatakan pula oleh penggiat senior konservasi lingkungan hidup itu, kejadian tragis ini menunjukan masih minimnya sosialisasi tentang satwa yang dilindungi kepada masyarakat terutama sekitar kawasan hutan dan indikator kemungkinan mulai terganggunya habitat satwa tersebut.

Tapir nyasar yang dibantai warga
"Tapir merupakan satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia. Segala bentuk perburuan, perdagangan, atau pemeliharaan ilegal terhadap satwa ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," ujar Edy Karizal, Jumat (3/5/2026).
Kejadian keterlambatan penanganan satwa liar yang nyasar ke jalan raya dekat permukiman hingga disembelih warga kemungkinan ketidaktahuan masyarakat bahwa apa yang mereka melakukan merupakan pelanggaran hukum. Hal ini menunjukkan sosialisasi kepada masyarakat sekitar hutan tentang pentingnya keberadaan satwa tersebut bagi ekosistem.
Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi BKSDA Wilayah 3 Lampung betapa sudah sangat perlunya edukasi kepada masyarakat agar tidak terulang kembali. Bagi aparat kepolisian, kejadian harus diproses hukum sebagai efek jera bahwa ada konsekuensi hukum.
"Masyarakat jangan sembarangan memperlakukan satwa liar yang masuk ke pemukiman atau ke kebun masyarakat, ada sanksi hukumnya. Berdasarkan Pasal 40, UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, sanksinya 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Baca juga: Nyasar, Warga Sembelih Tapir Dilindungi Dekat Register 45 Mesuji
Kamis (2/7/2026), sekelompok warga menyembelih hewan yang dilindungi, tapir (Tapirus indica) yang nyasar ke jalan raya dekat Register 45, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Kamis (2/7/2026).
Satwa langka tersebut keluar dari habitatnya sejak kemarin. Hari ini, video penyembelihannya viral ke berbagai media sosial (medsos). Potongan-potongan tubuhnya terekam dekat permukiman yang berada dalam Register 45.
Dalam video yang beredar, tampak seekor tapir yang diduga telah disembelih. Rekaman itu memicu beragam tanggapan dari masyarakat karena tapir merupakan satwa yang keberadaannya dilindungi dan tidak boleh diburu maupun dibunuh. (HBM)
