Helo Indonesia

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 13 Penambang Emas Waykanan Hanya Dituntut 1 Tahun

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 3 Agustus 2026 21:09
    Bagikan  
TAMBANG EMAS ILEGAL
HELO LAMPUNG

TAMBANG EMAS ILEGAL - Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Ternyata, 13 orang yang terlibat penambangan emas tanpa izin (PETI) "ugal-ugalan" senilai Rp1, 326 triliun hanya dituntut satu tahun penjara. Rencana, hakim akan menjatuhkan vonis di PN Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, Rabu (5/7/2026).

Para tersangka menambang emas secara ilegal seluas 200 hektare lahan perkebunan milik negara hingga lingkungan hidup rusak parah di Kecamatan Blambangan Umum, Umpu Semenguk, hingga Baradatu. Awalnya, ada 24 orang yang diamankan kepolisian di tiga kecamatan.

Mereka menambang emas secara ilegal pakai 41 ekskavator di lahan seluas 200 hektare milik negara hingga rusak parah. Tambang-tambang ilegal ini ditaksir menghasilkan emas senilai Rp 2,8 miliar setiap harinya, Rp73,7 miliar per bulan, atau kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi pendapatan daerah ditaksir mencapai Rp1,3 triliun. 

JPU membagi tiga kelompok perkara dari ke-13 tersangka yang ditangkap di lahan HGU PTPN 1 Regional 7 pada 8 Maret 2026.

Pertama, (1) Andri bin Alm Dulhadi, (2) Edi Candra bin Alm Dulhadi, dan (3) Supriyadi Bin Joni.

Kedua, (4) Adi Nugraha bin Mulyono, (5) Ibnu Handoko bin Jasmanto, (6) Eko Puradi Bin Supriadi (alm), (7) Agus Halim Nur Hadi bin Mariyanto, (8) Edo James bin Roni (alm), (9) Kasmanto bin Sadiyo, (10) Muhammad Ramadhan bin Suprihatin.

Ketiga, (11) Marsuki bin Agani, Burlian bin Agani, (12) Jais Rahardi bin Sanudi, dan (13) JPU Deti Rahmawati, SH.

Para pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain ke-13 terdakwa, aparat kepolisian juga memeriksa hingga menyegel toko perhiasan JSR milik H. Ahmad Al Faris Bin H. Syihabudin di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari JSR berupa 102 kantong emas, berlian, serta logam mulia. Lalu ada juga uang tunai dan brangkas juga beberapa peralatan pengolahan peralatan biji emas.

Dari hasil penyelidikan polisi, satu unit mesin dompeng (penyaring emas) diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari. Mengingat ada 315 unit mesin yang beroperasi di 7 lokasi tambang, total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram atau 1,575 kilogram per hari.

Dengan asumsi harga emas murni sebesar Rp1,8 juta per gram, nilai produksi emas itu mencapai Rp 2,835 miliar per hari. Jika aktivitas tambang beroperasi 26 hari dalam sebulan, maka potensi pendapatan kotor tambang ilegal itu bisa sekitar Rp 73,7 miliar per bulan. (HBM)