Helo Indonesia

Polsi Menjerat Bupati Gowa HT dengan Pasal Pidana Pencucian Uang

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 23 menit lalu
    Bagikan  
Korupsi
heloindonesia

Korupsi - Polisi menjerat Bupati Gowa dengan pasal pencucian uang.

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM -  Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang (HT), sebagai tersangka dengan pasal pidana pencucian uang dengan modus pemerasan, Pungli (pungutan liar) dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.

"Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polres Gowa," kata Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana dalam jumpa pers, pada Jumat (25/9/2026) di Jakarta.

Dia katakan, dalam penyidikan dengan metode joint investigation pihaknya telah memeriksa sekitar 30 saksi dan 4 (empat) ahli, juga melakukan penggeledahan di empat lokasi. "Penetapan HT sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara," ujarnya.

Menurut De Deo, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa, termasuk pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Dari penyidikan, HT diduga menggunakan kedudukan dan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta sejumlah uang atau manfaat melalui pihak lain. Dalam perkara ini, HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.

Baca juga: Fakta Baru Sidang Haji 2024: Terungkap Audit BPK Tak Temukan Pelanggaran UU dan Kerugian Negara

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ucap De Deo.

Salah satu dugaan penerimaan yang didalami penyidik berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Melalui HA, HT diduga meminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Dana yang diserahkan sebanyak tiga kali tersebut berjumlah Rp850 juta.

Selain itu, penyidik menduga terdapat pemberian rumah di Royal Spring dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Rumah tersebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta. Penyidik menduga uang pembayaran tersebut berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan terkait pengurusan PKKPR perumahan serta permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Untuk perkara sponsorship, penyidik masih mendalami keterkaitan permintaan dana sebesar Rp100 juta dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima event organizer.

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Aset tersebut berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfront Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota Hiace tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.

Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.