Helo Indonesia

Pencuri Tas di dalam Gerbong KRL Ditangkap Polisi

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 38 menit lalu
    Bagikan  
Tersangka IJ
heloindonesia

Tersangka IJ - Polisi menangkap pelaku pencuian barang di KRL.

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pencurian barang, milik penumpang yang terjadi di dalam gerbong KRL (kereta rel listrik). Seorang pria berinisial IJ diamankan di kawasan Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, dan menyita Barbuk (barang bukti) berupa satu unit laptop ASUS dan satu unit telepon seluler.

"Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah menerima informasi terkait hilangnya sebuah tas milik penumpang yang berisi laptop, telepon seluler, dompet, serta sejumlah barang pribadi lainnya," kata Kasubdit III Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangan pers, pada Senin (5/10/2026) di Jakarta.

Dia katakan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa pekan lalu (29/9). Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV, dan menelusuri pergerakan orang yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di sekitar Stasiun Tebet.

Kemudian, tim yang dipimpin Kasubdit III Tahbang/Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy bersama Kanit I Kompol Dimitri Mahendra Kartika melakukan penyelidikan di lokasi. Tiga hari kemudian, tepatnya pada Kamis (1/10) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan IJ untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop ASUS dan satu unit telepon seluler Redmi yang diduga berkaitan dengan barang milik korban. Rekaman CCTV dan barang lainnya juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa tersangka, korban, serta saksi-saksi dan melengkapi alat bukti. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum, untuk tetap menjaga barang bawaan dan segera melapor kepada petugas apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.