JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuatan obat keras ilegal jenis Tramadol, Triheksifenidil, dan Heksimerdi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 orang diamankan, dan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pemilik masih dalam kejaran polisi. Dalam penggerebekan gudang pembuatan obat haram tersebut, petugas menyita lebih dari 7 (tujuh) butir obat keras dan uang sekitar Rp 5 miliar. Sebagian bahan baku didapatkan dari RRT (Republik Rakyat Tiongkok)
"Pengungkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto dalam jumpa pers, pada Rabu (21/10/2026) di Jakarta.
Dia katakan, penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak yang ditindak pada 15 Oktober 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak serta menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, dan sejumlah mesin produksi.
"Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, dan dua pelaku masih buron yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi. Penelusuran juga dilakukan terhadap asal bahan baku, jaringan distribusi, dan aliran dana terkait perkara," ujarnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman CCTV hingga petugas menemukan lokasi produksi di Sukoharjo. Hasil penyelidikan awal menunjukkan obat tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi, sementara pihak penerima dan jaringan distribusinya masih didalami.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Besar POM di Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan bahwa obat keras memiliki kegunaan medis apabila digunakan sesuai indikasi dan pengawasan tenaga kesehatan, namun penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan. Masyarakat diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK—Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—serta memperoleh obat keras melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi berdasarkan resep dokter.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penanganan peredaran obat keras ilegal membutuhkan sinergi lintas instansi dan partisipasi masyarakat. “Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” ucapnya.
