Helo Indonesia

Yusuf Barusman Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Ditjen Bea Cukai

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 10 Agustus 2023 11:42
    Bagikan  
Yusuf Barusman Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Ditjen Bea Cukai

Yusuf S Barusman dan Andhi Pramono (Foto Ist/Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - KPK RI memeriksa Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) Prof. M. Yusuf S Barusman sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono di Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Belum diketahui, Yusuf S Barusman dimintai keterangan soal apa. Yang pasti, Kamis (10/8/2023), KPK juga meminta kesaksian pengusaha Desi Falena, kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).

KPK telah menahan Andhi Pramono sejak Senin (12/6/2023) terkait dirinya sebagai broker atau perantara dan juga merekomendasi para pengusaha agar mudah berbisnis dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2022.

Andhi menjadi penghubung bagi para importir yang mencari barang logistik dari Singapura dan Malaysia. Setelahnya, barang-barang logistik tersebut akan dikirim ke Vietnam, Thailand, Kamboja dan Filipina. Dia mendapatkan fee.

Baca juga: Gubernur Arinal Terima KUR Award 2023 dari Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto

Eks Kepala Bea Cukai Makassar juga diduga melakukan pencucian uang. Salah satunya dengan menerima transfer hasil imbalan melalui beberapa rekening bank dan pihak-pihak kepercayaan (nominee) hingga Rp28 miliar.

Dia menjadi sorotan karena aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Istri dan anaknya juga kerap pamer kemewahan di media sosial, termasuk foto jalan-jalan ke luar negeri dengan tiket first class.

Dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar,

Akibat perbuatan yang dilakukan, Andhi diancam pasal tindak pidana korupsi hingga TPPU. Pasal yang dilanggarnya Pasal 12B UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Miki)