LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Kepala Pekon Waynipah, Pematangsawa, atas perkara penganiayaan terhadap wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung. Kamis, 28/09/2023.
JPU Kejari Tanggamus tetap pada dakwaan yang telah diajukan dan meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Tanggamus Andi Purnomo, ditemui awak media ini usai pelaksanaan persidangan dengan agenda tangkisan di PN Kotaagung yang digelar pada Rabu (27/9/2023).
"Pertama, JPU menolak secara keseluruhan dari eksepsi terdakwa Apriyal Kakon Way Nipah dengan alasan karena sudah masuk materi perkara," tegas Andi purnomo.
Baca juga: Tergiur Bisnis Agen Pulsa, 6 Emak-Emak Merasa Kena Tipu
Selanjutnya ungkap Andi, JPU masih tetap pada dakwaan yang telah diajukan.
Dalam kesempatan itu Kasipidum Kejari Tanggamus itu pun memberi informasi bahwa agenda sidang selanjutnya akan digelar pekan depan yaitu putusan sela. "Rabu depan agendanya putusan sela,"tandasnya.
Wartawan banyak yang tak tahu sidang eksepsi ini akibat resepsionis atau bagian dari informasi PN Kotaagung mengaku tidak mengetahui jadwal persidangan yang dimaksud.
Baca juga: Usai Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI Berharap Dapat Efek Jokowi di Pemilu 2024
Wartawan pun telah bolak-balik bertanya kepada resepsionis. Kakon Waynipah ternyata tahanan kota. Humas PN Kotaagung, Murdian mengklarifikasi terkait bagian informasi atau resepsionis yang sebagai bagian dari masalah internal pengadilan.
Murdian pun saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa jadwal selanjutnya pekan depan akan digelar sidang dengan agenda putusan sela.
(Hadi haryanto).
