HELOINDONESIA.COM - Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO dengan inisial AT, tersangka kasus korupsi dana nasabah salah satu bank plat merah.
Penangkapan terhadap tersangka AT ini terjadi pada Rabu (17/1/ 2024) sekira pukul 15.30 WIB di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Dipimpin langsung Ketua Tim TABUR Adi Muliawan, penangkapan terhadap tersangka AT berlangsung cepat dan dramatis.
Saat ini Kejaksaan memiliki alat canggih untuk memantau ke mana kaburnya buronan.
Baca juga: Polres Purbalingga Sosialisasi Larangan Knalpot Brong kepada Bhayangkari
Seperti yang dilakukan Tim TABUR Kejati Sumsel ini. Sebelum penangkapan, pihaknya melakukan pelacakan alat komunikasi secara intens ke mana larinya tersangka yang sudah buron selama sebulan itu.
"Kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana," terang Adi.
Begitu target tepat, tim TABUR Kejati Sumsel pun langsung memburu dan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut.
Dari video yang diterima redaksi pada Kamis (18/1/2024), terlihat tersangka AT tak berkutik saat Adi Muliawan dan anggotanya membekuknya dari dalam mobil jenis city car warna silver.
Baca juga: Nyamuk Aedes Aegypti Mulai Serang Warga Wayjepara, 3 Terkapar
"Kamu siapa namanya? Ke mana kamu selama ini dicari gak dapat-dapat," tanya seorang anggota Tim TABUR.
"Saya ketua tim penyidikan kasus BNI, saudara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO. Sekarang kami bawa ke Kejati," ucap Adi Muliawan.
Tersangka AT terlihat pasrah. Dia hanya mengangguk-anggukkan kepala. Kemudian keluar mobil dan langsung digiring anggota tim ke Kejati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari pada Kamis (18/1/2024) mengatakan bahwa AT merupakan tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023.
Baca juga: Syukuran Pembukaan Kedai, KSFS Luncurkan Film Pendek Bertema Bahaya Narkoba
"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,4 miliar," ungkapnya.
Menurutnya, tersangka AT sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) bulan.
"Setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," tambahnya.
Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 5 Februari 2024 di Rutan Klas IA Pakjo Palembang.