IPW Apresiasi KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka,Tak Ada Unsur Politis

Selasa, 24 Desember 2024 20:50
Sugeng Teguh Santoso (Foto Ist) Sugeng Teguh Santoso (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi KPK atas penetapan tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Lembaga antirasuah ini menolak tudingan penetapan HK sebagai tersangka itu politis.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, SH, dengan fakta hukum yang disampaikan Ketua KPK, IPW meyakini, penetapan tersangka terhadap HK murni penegakan hukum lantaran telah lebih terang dari cahaya.

Setyo Budiyanto, ketua KPK, Selasa (24/12/24) menyampaikan HK sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan. KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan dugaan korupsi suap.

Kedua surat No. Sprind.Dik/153/DIK.00/12/2024, dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a. atau pasal 5 ayat (1) huruf b. atau pasal 13 UU Tipikor, dan perintangan penyidikan, sebagaimana Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan pasal 21 UU Tipikor.

”Berdasarkan analisis IPW, bersamaan dengan penetapan Harun Masiku (HM) sebagai tersangka, sejatinya KPK sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat HK," kata Sugeng Teguh Santoso.

Sangat mungkin, kata dia, KPK sengaja menunggu Jokowi lengser terlebih dahulu, guna menghindari kesan politis. "Fakta menarik yang harus diungkap KPK, dan dijelaskan kepada publik, soal uang suap yang ternyata bukan bersumber dari HM, tapi milik HK.

Padahal tujuan uang suap kepada Wahyu Setiawan (WS) yang saat itu berstatus Komisioner KPU untuk kepentingan meloloskan HM yang berasal dari Sulawesi Selatan itu menjadi calon PAW anggota DPR RI dari Sumatera Selatan.

"Mengapa HK yang membiayai sebagian untuk kepentingan pribadi HM. Bagaimana historical background yang logis, ini yang harus dijelaskan KPK,“ ujar Sugeng Teguh Santoso, SH dalam rilis yang dibagikan kepada Wartawan di Jakarta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kronologisnya, yakni HK bersama HM dan kawan-kawan memberi suap kepada WS dan Agus Setiani (AS), bermula tatkala HK menempatkan HM pada Dapil I Sumsel.

Padahal dia berasal dari Sulsel tepatnya dari Toraja. Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, HM mendapatkan suara 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah Rizky Aprilia, caleg PDIP lainnya yang mendapatkan 44.402 suara.

Seharusnya Rizky Aprilia yang meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. HK secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih.

Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazaruddin dapat digantikan oleh HM. Namun upayanya gagal berujung terjadinya penyuapan kepada WS, Komisioner KPU sebesar Rp. 1,5 miliar terdiri 19 ribu Sgd, 38.350 Sgd dan Rp. 600 juta, dimana sebagian sumber uangnya berasal dari kocek HK.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, SH dengan fakta hukum yang disampaikan Ketua KPK, IPW meyakini, penetapan tersangka terhadap HK murni penegakan hukum, lantaran bukti yang dimiliki oleh komisi anti rasuah itu telah lebih terang dari cahaya.

“Tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap HK politis tidak beralasan menurut hukum” tukasnya. Merintangi Penyidikan KPK berdasarkan Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 juga menjerat HM dengan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana yang dimaksud pasal 21 UU Gtipikor.

Menurut Setyo Budiyanto, Ketua KPK, pada taggal 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan, HM memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sultan Syahrir No. 12 A Menteng, yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon HM untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, HK memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelemkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Lalu HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (Rls/HBM)

Berita Terkini