Wali Kota Eva Apresiasi Penyegelan 2 Lokasi Bukit yang Digerus Pengusaha

Jumat, 11 April 2025 21:11
Bukit yang disegel diapresiasi Wali Kota Eva Dwiana (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM ------ Wali Kota Eva Dwiana mengapresiasi penyegelan dua tambang galian C oleh DLH Pemprov Lampung. "Izin tambang batu maupun tanah yang berwenang memang Pemprov Lampung," katanya.

Menurut Wali Kota Eva, para pamongnya telah melaporkan derasnya air tumpah dari bukit-bukit yang tergerus penambangan galian C hingga membanjiri permukiman-permukiman warga.

"Bunda sudah diskusi dengan Kapolresta Kombes Alfret Jakob Tilukay juga akan mempelajari aspek hukumnya," kata Wali Kota Eva kepada Helo Indonesia saat memeriksa pemasangan box culvert di Jalan Pangeran Tirtayasa, Jumat (11/4/2025).

Dia mengharapkan kedepanya bisa terus saling kerjasama untuk masalah lingkungan hidup. "Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian banjir di wilayah Kota Bandarlampung," pungkasnya.

Dijelaskan Wali Kota Eva, penambangan tanpa mengindahkan dampak lingkungan pada kawasan yang merupakan resapan air, layaknya hutan manggrove di pesisir laut, fungsinya menahan air agar tak menggelontor kemana-mana.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel dua lokasi tambang galian C secara permanen di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung (Balam), Jumat (11/4/2025). Kedua tambang tersebut penyumbang banjir parah di Sukabumi dan Kecamatan Panjang.

DLH Provinsi Lampung menyegel kedua lokasi bersama DLH Kota Bandarlampung serta Polda Lampung. Dipastikan, tak Ada lagi penambangan di kedua lokasi, kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Bandarlampung Denis.

Penambangan pertama legal milik PT Membangun Sarana Bangsa berlokasi di Jl. Soekarno-Hatta, Kelurahan Waylaga sedangkan penambangan kedua liar kerja sama antara Singsing dan Endel ada di Jl. Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya.

DLH Provinsi Lampung memasang papan segal penambangan batu PT Membangun Sarana Bangsa sejak tahun 2022 dan telah habis pada Maret 2025. Sedangkan tambang Singsing-Endel diberi surat untuk menghentikan penambangan liarnya.

Menurut Denis, DLH Lampung akan mengkaji lebih dalam kedua tambang yang ikut adil merendam permukiman warga hingga Pura Kertibuana, Kampung Bingluh, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, 17 Febuari lalu. (Hajim)

Berita Terkini