KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Seorang pria asal Bangkalan, Jawa Timur, dengan inisial K diamankan ke Polres Kendal usai dilaporkan orang tua korban karena diduga mencabuli gadis dibawah umur berinisial ANN hingga hamil dan melahirkan.
Tersangka telah melakukan aksi cabulnya tersebut berulang-ulang. Diantaranya dilakukan di sebuah wisma di Gambilangu (GBL) Dukuh Melaten Atas, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, sejak Mei 2023 silam.
Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra dalam konfrensi pers yang digelar di lobi Mapolres Kendal, Senin 28 April 2025 menerangkan, saat melakukan aksinya tersangka memberikan janji akan bertanggung jawab kepada korban.
Baca juga: Dipusatkan di Kendal, Menteri PKP dan Menkes RI Serah Terima Rumah Subsidi bagi Nakes
Namun, tidak hanya sekali aksi bejat tersebut kembali dilakukan tersangka hingga berulang kali dengan disertai ancaman kepada korban, bahwa tersangka akan menyebarkan rekaman video persetubuhan yang diambil tersangka pada pertemuan sebelumnya."Korban sempat mendapatkan ancaman kalau tidak dituruti janti videonya akan disebar luaskan," ungkap Wakapolres Kendal.
Lebih lanjut disampaikan, setelah korban hamil dan melahirkan, pelaku tiba-tiba menghilang tanpa jejak dan tidak mau bertanggung jawab.
"Setelah diketahui hamil, tersangka ini kemudian menghilangkan diri sampai akhirnya korban melahirkan. Setelah melahirkan baru diketahui orang tuanya ternyata dia hamil dan sampai melahirkan barulah mereka laporan kepada kita," lanjutnya.
Penyelidikan
Mendapati laporan dari orangtua korban, jajaran Satreskrim Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa pakaian korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan adegan persetubuhan antara korban dan pelaku. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam proses hukum terhadap tersangka," imbuh Kompol Indra.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kendal dalam menjaga hak-hak anak dan memastikan lingkungan Kabupaten Kendal aman dari predator seksual. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
"Polres Kendal akan terus meningkatkan upaya pencegahan dengan mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan serupa. Keterlibatan semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar, sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus-kasus seperti ini,” pungkas Wakapolres Kendal (Anik)