Tinggal Nunggu jadi Tersangka, Polisi Naikkan Status Kasus Pemalsuan Surat DK PWI Pusat ke Tahap Penyidikan

Rabu, 28 Mei 2025 20:12
Sekelompok orang yang mengaku pengurus PWI Pusat yang tak memiliki SK Kemenkumham. Foto: ist

HELOINDONESIA.COM - Kasus pemalsuan Surat Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang dilakukan terlapor Sasongko Tedjo dan Nurcholis yang terjadi pada 16 Juli 2024 naik ke tahap penyidikan.

Dari bocoran yang diterima redaksi pada Rabu (28/5/2025), kasus yang dilaporkan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Tatang Suherman pada 20 Juli 2024 itu tercatat dengan Nomor LP/B/4134/VII/2024/SPKT/POLDA Metro Jaya.

Dan kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah keluar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor : SPDP/166/III/RES.1.9/2025/Restro Jakpus.

Tertulis juga bahwa polisi mulai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 KUHP sejak tanggal 25 Maret 2025 lalu.

Baca juga: Ketum DPP BANKI Desak UNISAB Batalkan Gelar Sarjana Aries Sandi

Pengurus Pusat LKBPH PWI Pusat Hendra J Kede membenarkan kalau kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya penyidik meyakini telah terjadi peristiwa pidana. Selanjutnya tinggal tunggu penetapan tersangka,” jelas Hendra J Kede.

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa tidak ada dualisme dalam tubuh PWI Pusat.

Kepengurusan yang sah tetap mengacu pada SK Kemenkumham dan telah diperkuat putusan pengadilan.

Baca juga: Suporter Sikambhara Ngobrol Bareng Dirbinmas Polda Lampung

Berikut ini susunan resmi pengurus PWI Pusat saat ini adalah:

Ketua Umum: Hendry Ch Bangun

Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad

Bendahara Umum: Muhammad Nasir

Plt. Ketua DK: Noeh Hatumena

Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara

Sekretaris DK: Tatang Suherman

Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan

Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh

Berita Terkini