LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM —Penasehat Hukum (PH) Syamsul Arifin, SH, MH berharap Majelis Hakim PN Kalianda dapat membuat putusan “progresif” terhadap kliennya Anta Kesuma bin Arifin (62) atas tuntutan 16 tahun penjara dengan tuduhan pencabulan anak.
"Putusan majelis hakim yang dipimpin Galang Syafia Arsitama, SH, MH hendaknya tak hanya formalitas tapi juga mempertimbangkan semua fakta persidangan, nilai keadilan, dan kemanusiaan," katanya.
"Saya yakin majelis hakim melakukan putusan tak hanya mengiyakan JPU dan penyidik polisi karena ada rasa sungkan sebagai sesama aparat penegak hukum (APH)," ujar advokat dari LBH Garuda Patimura, Kamis (31/7/2025).
Syamsul yakin sekali kliennya tak melakukan sebagaimana yang didakwakan JPU. Selain Syamsul, PH terdakwa adalah Robinson Pakpahan, SH; Ziggy Zeaoryzabrizkie, SH, MH; Muhzani Zain, SH; David Sihombing, SH; dan Bukhori M, SH.
Menurur Syamsul, ada beberapa alasannya sehingga majelis hakim lebih tepat memutuskan secara progresif, yakni:
1. JPU Dianggap Abaikan Fakta Persidangan
Ada kecenderungan JPU mengabaikan fakta-fakta dan berbagai kejanggalan yang muncul dalam persidangan..
2. Saksi Korban Belum Stabil Secara Emosional
Ia menyebutkan bahwa saksi korban menunjukkan ketidakmampuan dalam mengendalikan dorongan agresi dan belum matang secara emosional, yang dinilai penting dalam menilai keabsahan kesaksian.
3. Keterangan Saksi Fakta Berubah-ubah
Saksi fakta, Boyman bin Sadimun, pada pemeriksaan pertama di kepolisian (23 Desember 2024) mengaku tidak melihat terdakwa datang ke lokasi kejadian. Namun pada pemeriksaan kedua (25 Februari 2025), keterangan saksi berubah dan menyatakan melihat terdakwa
4. Keraguan Orangtua Korban
Dalam kesaksiannya di persidangan, Heri Kurniawan—ayah korban—mengaku sejak awal tidak yakin dan tidak percaya bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anaknya.
5. Saksi Ahli Tidak Pernah Hadir
Meski hasil visum et repertum (VER) menjadi salah satu dasar tuntutan, namun saksi ahli yang menerbitkan VER tersebut, dr. Chaterina, tidak pernah dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangan langsung.
6. Penyitaan Barang Bukti Diduga Tidak Sesuai Prosedur
Proses penyitaan barang bukti (BB), seperti kaos bola anak-anak warna kuning, celana bola anak-anak warna biru, dan buku mutasi satpam tempat terdakwa bekerja. Penyitaan itu dilakukan oleh penyidik pada 25 Februari 2025, padahal izin dari Ketua PN Kalianda baru diterbitkan sehari setelahnya, yakni 26 Februari 2025.
"Seharusnya penyitaan hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Ketua PN setempat," tegas Syamsul.
7. BB Tidak Relevan dan Tidak Menguatkan Dugaan
Barang bukti yang disita, menurut Syamsul, tidak memiliki kaitan langsung dengan terdakwa. Tidak ada sidik jari, DNA, atau saksi yang menyatakan pernah melihat barang-barang itu dipakai oleh korban atau dimiliki oleh terdakwa.
8. Buku Mutasi Justru Menguatkan Alibi Terdakwa
Lebih lanjut, dalam buku mutasi justru tertulis bahwa terdakwa tidak berada di lokasi kejadian pada Minggu, 6 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB hingga Senin, 7 Oktober 2024 pukul 07.00 WIB. Dalam catatan itu juga disebutkan bahwa kondisi pabrik selama rentang waktu tersebut aman dan tidak terjadi peristiwa mencurigakan.
Meski berbagai kejanggalan dan fakta ini telah terungkap, JPU tetap menuntut terdakwa dengan hukuman berat. Syamsul menilai hal ini mengabaikan semangat keadilan substantif.
Ia menegaskan bahwa seluruh fakta dan argumen pembelaan akan dirangkum dalam pledoi (nota pembelaan) yang akan disampaikan pada sidang lanjutan, Kamis nanti (7/8/2025).
Sebagai catatan, sebelumnya para kuasa hukum terdakwa sempat melakukan walk out (WO) dari persidangan pada Selasa, 17 Juni 2025, karena kekecewaan atas ketidakhadiran saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang tidak kunjung dihadirkan ke ruang sidang. (Rls/HBM)