LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Anta Kesuma (61) akan menggugat Kajati Lampung atas tuntutan jaksa PN Kalianda Lamsel yang melampaui ancaman hukuman maksimal UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ke PN Tanjungkarang.
Karyawan swasta itu telah menyerahkan pelaporan gugatannya kepada kuasa hukumnya: Syamsul Arifin, SH, MH; Robinson Pakpahan, SH, MH; Muhzan Zain, SH, MH; dan Ziggy Zeaoryzabrizkie, SH, MH.
"Ya, kami akan segera laksanakan," kata Syamsul Arifin, SH, MH dari YLBH Garuda Patimura kepada Helo Indonesia, Kamis (21/8/2025). Menurutnya, kliennya juga merasa tuntutannya penuh kejanggalan dan mengabaikan fakta persidangan.
Advokat yang kerap bersidang di Jakarta ini mengatakan JPU telah menuntut 16 tahun penjara sedangkan ancaman hukuman Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 hanya maksimal 15 tahun penjara pada 31 Juli 2025.
"Ancaman hukuman atas pasal yang didakwakan menabrak azas ultra petita," tandanya.
Katanya, JPU melupakan sendiri setitik variabel yang meringankan yang diakuinya secara tegas setegas ia melupakan variabel pemaaf lainnya yang merupakan perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatigedaad.
Syamsul dkk telah memohon kepada Majelis Hakim berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan Tuntutan JPU yang merupakan bawahan Tergugat sebagai Tuntutan yang melanggar Hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menyatakan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang merupakan bawahan Tergugat batal demi Hukum
3. Menerima dan mengabulkan Gugatan dari Penggugat (Anta Kesuma bin Arifin) untuk seluruhnya.
4. Menyatakan Dakwaan Tergugat yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku bawahan Tergugat tidak terbukti dan Unsur Pidananya tidak terpenuhi sebagaimana dalam Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sesuai Pasal 81 Ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
5. Menyatakan Tuntutan Tergugat melalui Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuknya, dengan register Nomor : PDM-I-30/KLD/04/2025 adalah Perbuatan Melawan Hukum karena melawan Azas Ultra Petita dan Kebenaran Materiil.
6. Menghukum Tergugat untuk seketika mencabut dan membatalkan segala Tuntutan dan menghukum Jaksa Penuntut Umumnya untuk tidak lagi diperbolehkan bersidang selama 10 (sepuluh) tahun..
7. Menghukum Tergugat untuk menuntut bebas Penggugat yang telah dituntut oleh Terguagt melalui Jaksa Penuntut Umumnya yang telah ditunjuknya..
8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat..
Apabila Majelis Hakim Agung Yang Mulia Berpendapat Lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (et a quo et bono). (HBM)
-