Diduga Oknum Seragam Polisi Kawal Bongkar Muat Rokok Ilegal di Lamteng

Senin, 25 Agustus 2025 23:03
Oknum dan pembongkaran rokok diduga ilegal (Foto ZS) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Laskar Kabupaten Lampung Tengah memergoki jejak praktik bongkar muat rokok diduga bercukai palsu di bengkel alat berat Lingkar Barat Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar, Minggu pagi (24/8/2025)

Dalam peristiwa itu, muncul sosok oknum berseragam kepolisian yang bukannya memberi keterangan, justru melarang Ketua Laskar, Yunisa Putra, mendokumentasikan kejadian tersebut.

“Kami akan melayangkan somasi kepada penanggung jawab peredaran rokok ilegal ini. Jika tidak ditanggapi, kami siap membawa masalah ini ke Polda Lampung dan Mabes Polri,” tegas Yunisa Putra di Gunungsugih, Senin sore (25/8/2025).

Titik Meresahkan

Yunisa menambahkan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya terjadi di Adijaya, tetapi juga di Kampung Karang Endah dan Donoarum. “Kami tidak ingin Lampung Tengah terkenal sebagai jalur aman peredaran rokok ilegal,” katanya.

Maryono, sopir bengkel alat berat tersebut, mengaku sudah dua kali lokasi usahanya digunakan sebagai tempat bongkar muat rokok ilegal. Ia juga tidak tahu siapa pemiliknya, hanya mengenal penanggung jawab distribusi.

“Begitu rokok datang, mobil pengepul yang menunggu langsung berangkat setelah muatan penuh,” ungkapnya.

Pola Lama, Modus Baru

Tindakan serupa juga pernah terjadi sebelumnya pada 24 Juli 2024 di Kampung Gayausakti, Seputihagung. Jenis dan warna kendaraan pengangkut rokok ilegal kala itu mirip dengan yang terlihat di Adijaya.

Menurut informasi yang dihimpun, satu kali operasi bongkar muat rokok ilegal membawa keuntungan sekitar Rp 1,2 miliar.

Data Penindakan Rokok Ilegal dari Bea Cukai Lampung (Terbaru)

1. Agustus 2025 – Gagalkan Penyelundupan 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Bakauheni

Pada 6 Agustus 2025, petugas Bea Cukai Lampung berhasil menghentikan truk pengangkut 1,1 juta batang rokok tanpa pita cukai melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Nilai barang mencapai sekitar Rp 1,64 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar .

2. Awal 2025 – Penindakan 3,69 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp 5,4 Miliar

Sinergi antara Bea Cukai Bandar Lampung dan Denpom AD II/3 Lampung menghasilkan penindakan pada 3,69 juta batang rokok ilegal senilai Rp 5,4 miliar pada periode Januari hingga awal Februari 2025. Estimasi kerugian negara mencapai Rp 3,61 miliar .

3. Sepanjang 2024 – Ungkap 880 Kasus, Cegah 51,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Pada periode Januari–Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Lampung berhasil menangani 880 kasus rokok ilegal. Rokok yang dicegah sebanyak 51.301.128 batang senilai Rp 73,69 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 50,02 miliar .

4. Pemusnahan Masif – 28,5 Juta Batang Rokok dan 2.000 Liter MMEA Ilegal

Sebagai hasil penindakan periode Maret 2023 hingga Juni 2024, sebanyak 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2.000 liter minuman keras ilegal berhasil dimusnahkan oleh Kanwil Bea Cukai Sumbagbar. Estimasi nilainya mencapai Rp 37,8 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 25,7 miliar .

Kesimpulan

Lampung Tengah kini menjadi sorotan serius terkait kegiatan peredaran rokok ilegal, dengan indikasi kuat adanya oknum aparat yang justru menghalangi pengawasannya.

Data Bea Cukai Lampung menunjukkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal terus meningkat, baik melalui jalur laut maupun darat. Pada 2024, total 51 juta batang berhasil dicegah, dan pada 2025, penindakan besar masih terus berlangsung.

Pelabuhan Bakauheni terbukti menjadi pintu masuk utama peredaran rokok ilegal dari Pulau Jawa ke Sumatera.

Pemusnahan massal atas barang hasil penindakan menegaskan komitmen bersama antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan Pemerintah Provinsi Lampung. (ZS) 

 - 

Berita Terkini