LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Aktivitas tambang batu andesit di Jalan Bypass Ir. Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Tambang yang membentang sekitar dua hektare itu diduga tidak memiliki izin resmi, apalagi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Bukit yang dulunya hijau kini tampak “keroak”, dinding tanahnya terbuka tanpa penahan. Pemandangan itu seakan menantang siapa saja yang melintas di jalur strategis tersebut. Alih-alih memberi pemasukan ke daerah, aktivitas tambang justru ditengarai tak memberi kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau memang tidak berizin, ya jelas alam yang jadi korban. Pemkab juga tidak dapat apa-apa,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat (26/9/2025).
Di lokasi, truk-truk besar tampak hilir-mudik mengangkut hasil kerukan untuk kebutuhan fondasi bangunan. Aktivitas itu berlangsung nyaris tanpa henti, menandakan skala operasi yang cukup besar.
Pengelola Klaim Sudah Puluhan Tahun
Dikonfirmasi, Nasir yang mengaku sebagai pengelola tambang menyebut lahan galian C itu telah dikelola sejak puluhan tahun lalu. Ia bahkan menegaskan, sebagian besar bukit sudah habis digali, kini hanya tersisa tunggul-tunggul bebatuan. “Dulu yang mengelola Mul, sekarang saya yang melanjutkan. Itu sudah lama sekali,” katanya singkat.
Namun, pernyataan tersebut tidak menepis dugaan bahwa tambang itu belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Informasi dari sumber lain menyebut, hingga kini dokumen perizinan yang wajib dimiliki, termasuk AMDAL, tidak pernah terlihat.
Warga Cemas Soal Dampak Lingkungan
Sejumlah warga sekitar mulai resah. Mereka khawatir aktivitas tambang yang terus menggerus bukit akan memperparah kerusakan lingkungan. Vegetasi penahan air sudah hampir habis, sehingga risiko longsor dan banjir bandang makin besar.
“Kalau hujan deras, airnya langsung turun ke pemukiman. Tidak ada
-