LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil membongkar praktik pembuatan senjata api rakitan di Kampung Karang Endah, Senin (29/9/2025). Dua orang tersangka diamankan, masing-masing SN (53) selaku pembuat dan HG (43) sebagai pemesan.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan berbagai peralatan produksi senjata api, termasuk bor listrik, alat las, laras senjata, hingga silinder peluru.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal di Lampung Tengah.
Para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau pidana seumur hidup.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek. (Zen Sunarto)