Kejari Tanggamus Lepas 3 Tersangka Narkoba Lewat Restorative Justice

Kamis, 9 Oktober 2025 19:28
Pelepasan tiga tersangka narkotika (Foto Wasis) HELO LAMPUNG

TANGGAMUS, HELOINDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menghentikan penuntutan kasus narkoba secara restorative justice (RJ) terhadap tiga tersangka di Aula Rapat Kejari Tanggamus, Provinsi Lampung, Kamis (9/10/2025).

Alasan penghentian, ketiga tersangka pengguna sekaligus korban, bukan pengedar dan belum pernah dipidana, kata Kajari Dr. Adi Fakhruddin, SH, MH, MA didampingi Kasi Pidum Eko Nurlianto dan Subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, SH.

Secara simbolis, Kajari melepaskan rompi ketiga tahanan dan menyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Keputusan penghentian perkara ini telah melalui kajian hukum mendalam serta mendapat rekomendasi resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN)," katanya.

Selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani rehabilitasi di Loka Kalianda BNN, dengan masa rehabilitasi yang bervariasi antara tiga hingga enam bulan. Kajari berharap para tersangka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

“Setelah selesai menjalani rehabilitasi, saya berharap kalian tidak lagi ketergantungan narkoba, bisa beradaptasi, dan berkontribusi positif di lingkungan masyarakat,” pesan Kajari.

Adapun identitas tiga tersangka yang dihentikan penuntutannya adalah:

1. Rahmat Ariyansyah bin Alamsyah (Alm), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.

2. Dede Supriyanto bin (Alm) Buyung, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.

3. Jarwoko bin (Alm) Karmin, warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.

Sebelumnya, ketiganya dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun setelah hasil asesmen, mereka dinilai lebih layak menjalani pemulihan melalui rehabilitasi daripada proses hukum pidana. (Wasis).

 - 

Berita Terkini