LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Kasus yang menjerat Mujiran (72), buruh sadap asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, perlahan berubah bukan sekadar perkara hukum biasa. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda, perkara dugaan pencurian getah karet itu menyeret kisah yang lebih dalam: tentang seorang kakek renta, kebutuhan hidup yang menyesakkan, dan benturan keras antara aturan negara dengan sisi kemanusiaan.
Sidang perdana kasus ini memantik perhatian publik setelah Mujiran mengaku nekat menyembunyikan getah karet hasil sadapannya demi membeli beras untuk istri dan cucunya. Pengakuan itu membuat banyak orang tersentuh, sekaligus memunculkan pertanyaan besar tentang wajah keadilan bagi rakyat kecil.
Di tengah derasnya sorotan masyarakat, manajemen PTPN I Regional 7 akhirnya menyatakan membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 7, Agus Faroni, menegaskan bahwa perusahaan tidak menutup mata terhadap kondisi sosial dan kemanusiaan yang melatarbelakangi kasus tersebut.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan kasus hukum yang menimpa Pak Mujiran, terlebih mengingat usia beliau yang sudah sepuh. Ini adalah situasi yang berat bagi semua pihak. Sebagai bentuk kepedulian, manajemen PTPN I Regional 7 sangat terbuka terhadap usulan restorative justice,” ujar Agus Faroni dalam keterangannya.
Namun di sisi lain, Agus juga menegaskan bahwa perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kewajiban menjaga aset negara dari potensi kerugian akibat penyelewengan. Karena itu, langkah hukum yang diambil sebelumnya disebut bukan semata-mata untuk menghukum seorang lansia, melainkan bagian dari tanggung jawab perusahaan menjaga keberlangsungan operasional perkebunan negara.
Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, M. Agung Nugraha, menjelaskan perkara ini bermula saat Tim Keamanan Kebun Bergen melakukan patroli pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, petugas memergoki seorang pekerja bernama Nurwahid (33) membawa satu karung getah karet beku menggunakan sepeda motor di area perkebunan.
Dari hasil pemeriksaan, Nurwahid mengaku tindakan itu dilakukan atas perintah Mujiran. “Lokasi pencurian berada di Afdeling I Kebun Bergen, yang merupakan wilayah kerja Pak Mujiran sendiri,” kata Agung. Menurut perusahaan, praktik serupa bukan pertama kali terjadi. Modus penyembunyian getah karet disebut telah berulang dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
“Selama ini setiap ada kejadian serupa kami selalu mengedepankan jalur damai atau restorative justice. Namun langkah persuasif itu ternyata tidak memberikan efek jera,” ujarnya. Meski demikian, pihak perusahaan mengakui kejujuran Mujiran selama proses hukum menjadi pertimbangan penting. Pengakuan bahwa getah karet itu diambil demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga justru membuka ruang empati di tengah proses hukum yang berjalan.
“Kejujuran beliau menjadi poin penting bagi kami,” tambah Agung. Kini, harapan penyelesaian damai masih terbuka. Hanya saja, karena perkara telah masuk tahap persidangan, mekanisme restorative justice sepenuhnya berada di tangan majelis hakim dengan koordinasi bersama jaksa penuntut umum.
“Secara hukum pintu restorative justice belum tertutup. Tim hukum perusahaan perlu melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum serta Pengadilan Negeri Kalianda agar pengajuan ini memiliki landasan formil yang sah,” jelasnya.
Kasus Mujiran akhirnya menjadi cermin tentang rumitnya menegakkan hukum di tengah kenyataan hidup masyarakat kecil. Di satu sisi ada kewajiban menjaga aset negara, di sisi lain ada suara lirih seorang kakek yang mengaku hanya ingin membeli beras untuk cucunya.
Di balik berkas perkara dan pasal-pasal hukum, publik melihat lebih dari sekadar dugaan pencurian getah karet. Mereka melihat wajah tua yang mungkin kalah oleh keadaan, dan sebuah sistem yang kini diuji: masihkah ada ruang bagi belas kasih di tengah tegaknya aturan. (Rls/Prapthy)