LAMPUNG HELOINDONESIA.COM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Participation Interest (PI) 10 persen dan penyertaan modal pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa (9/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa Budi Kurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.313.106.679.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, terdakwa M. Hermawan Eriadi dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. JPU juga menuntut agar Hermawan membayar uang pengganti sebesar Rp4.106.270.849. Jika tidak dibayarkan atau harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa menilai kedua terdakwa telah melakukan perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mengakibatkan kerugian negara, serta tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan.
Namun, keduanya mendapat pertimbangan meringankan karena belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama proses persidangan.
Untuk terdakwa Heri Wardoyo, JPU menuntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
HRW juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.775.289.549 yang dikurangi dengan sejumlah uang dan aset yang telah dititipkan maupun disita, termasuk uang tunai Rp452.375.000 serta sejumlah mata uang asing berupa Riyal, Dolar Singapura, Dolar Australia, Ringgit Malaysia, Pound Sterling, dan Dirham.
Apabila jumlah yang telah disita tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban uang pengganti, maka sisa kerugian negara tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut HRW memperoleh sejumlah pertimbangan yang meringankan, antara lain belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama proses hukum, mengakui perbuatannya secara terus terang, mengajukan diri sebagai justice collaborator, serta menunjukkan iktikad baik dengan menitipkan sebagian uang pengganti.
Ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda berikutnya dengan mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya. (Hajim).