Helo Indonesia

Diduga Belum Kantongi PBG, Bangunan di Poris Plawad Utara Disorot, Satpol Segera Bertindak!

M Ridwan - Lain-lain
49 menit lalu
    Bagikan  
Foto: Heloindonesia
Ist

Foto: Heloindonesia -

HELOINDONESIA.COM - Sebuah bangunan yang diduga belum mengantongi atau belum memasang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditemukan di Gang H. Udin, RT 01 RW 05, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (11/5/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan tersebut tengah dalam proses pengerjaan oleh sejumlah pekerja. Namun, tidak terlihat adanya papan informasi maupun plang PBG yang umumnya dipasang pada area proyek pembangunan.


Salah seorang pekerja di lokasi mengatakan bangunan itu rencananya akan digunakan sebagai gudang milik seseorang bernama Karlos. Menurutnya, seluruh perizinan bangunan telah selesai diurus.

“Bangunan ini mau dibuat gudang milik Pak Karlos. Kalau soal izin, katanya sudah beres semua,” ujar pekerja tersebut kepada awak media.

Saat ditanya terkait tidak adanya pemasangan plang PBG di lokasi proyek, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui persoalan itu karena dirinya hanya bertugas sebagai pekerja bangunan.

“Kalau kenapa tidak dipasang plang PBG, saya kurang tahu. Silakan tanyakan langsung ke pemiliknya, kami di sini hanya bekerja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah dengan melayangkan surat kepada pemilik bangunan.

“Sudah kita suratin bang, lagi kita panggil,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).