HELOINDONESIA.COM - Tilang kendaraan tidak lolos uji emisi telah ditiadakan.
Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan tetap melanjutkan razia uji emisi.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Baca juga: 3 Situs Lampung Istimewa Layak Nasional, Perlu Dukungan Bupati
"Kami akan terus lanjutkan adalah pelaksanaan uji emisi itu sendiri dan razia uji emisi, ini adalah bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor milik pribadinya," kata Ani dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait keberlanjutan sanksi tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Meskipun tilang ditiadakan, namun, Pemprov DKI memastikan akan tetap menggencarkan kegiatan uji emisi kendaraan di Ibu Kota sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2020.
"Intinya adalah kami Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda 2 dan roda 4, karena hal ini sesuai dengan Pergub 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor," ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Vital Strategis, uji emisi berkontribusi menurunkan konsentrasi PM 2,5.
Atas hal tersebut, Pemprov DKI akan tetap melanjutkan razia uji emisi hingga akhir tahun mendatang.
Ia juga menjelaskan bahwa uji emisi sendiri juga memberikan manfaat bagi pengendara untuk mengetahui kondisi kinerja mesin kendaraannya.
"Di samping itu, pelaksanaan uji emisi akan bermanfaat juga bagi pengendara untuk mengetahui kondisi kinerja mesin kendaraannya. Karena itu, kami tetap akan melanjutkan proses uji emisinya dan untuk razia uji emisi akan tetap dilanjutkan sampai akhir tahun ini," tegasnya.
Seperti diketahui, polisi kembali meniadakan tilang uji emisi di Jakarta.
Polisi beralasan tilang uji emisi ditiadakan karena mendapat banyak komplain dari masyarakat.