Helo Indonesia

Dua Toko Penjual Miras Jalan Rasamulia Bungur Disegel Polisi Pamong Praja

Irvan Siagian - Nasional
Kamis, 6 Februari 2025 00:31
    Bagikan  
Wali Kota Jakpus Arifin didampingi Camat Senen
Foto Heloindonesia

Wali Kota Jakpus Arifin didampingi Camat Senen - Meninjau Penyegelan Lokasi Toko Penjual Miras Jalan Rasamulia Bungur

HELOINDONESIA.COM -  Dua toko penjual Minuman Keras (Miras), dibilangan, Jalan Rasamulia, Bungur, Senen disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus) bersama perangkat wilayah.

Baca juga: Calonkan Diri Ketua Golkar Lampung, Alzier Kulonuwon ke Adies Kadir

Untuk diketahui, ke dua toko Miras yakni Tampomas dan Anker Bir ini sudah bertahun-tahun menjual Miras, namun akhirnya disegel paksa Satpol PP Jakpus pada, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Disita Harta Bendanya, DPO Terpidana Kasus Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 Diciduk Tim Tabur

Meski begitu, penyegelan ke dua toko yang berlangsung tanpa perlawan pemilik toko, namun menjadi tontonan menarik para pengguna jalan yang lalu lalang. "Sudah bertahun-tahun ke dua toko itu jualan Miras, baguslah kalau ditertibkan," ujar salah satu warga Bungur.

Baca juga: Ardito Wijaya Bersua Menteri Wihaji, Bidik Program Unggulan Kemendukbangga/BKKBN

Sementara itu, Kasatpol PP Jakpus Tumbur Parluhutan Purba kepada Wartawan menjelaskan, penyegelan ke dua toko miras karena diindikasi menjual Miras tanpa memiliki izin. Sehingga mengganggu ketentraman ketertiban umum.

Baca juga: Berawal dari Tapabrata Lambung Mangkurat, Batimuh Tradisi Calon Pengantin Agar Tampil Mempesona di Pelaminan

"Kita sudah verifikasi perizinannya dan ternyata Toko Tampomas hanya ada izin OSS dan Toko Anker Bir sama sekali tidak memiliki izin," jelasnya di lokasi.

Baca juga: KPUD Tuba Gelar Rapat Pleno Penetapan Qodratul-Ikhwan Kada 2025-2030

Lanjut dia menambahkan, penyegelan ini merupakan menindaklanjuti laporan untuk mengantisipasi efek negatif, khususnya di RT 02 dan RT 03 di lingkungan RW 08 Bungur.

Baca juga: 4 Kali Coba Bunuh Diri, Nenek 60 Tahun Akhirnya Tewas Gorok Leher

"Penyegelan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), adalah langkah awal menyambut bulan suci Ramadhan. Dan wilayah Bungur merupakan tempat yang pertama disambangi," pungkasnya.

Baca juga: Dialog 5 Rektor Peringatan HPN 2025: Pers Dituntut Adaptif dan Beretika dalam Penggunaan AI

Usai penyegelan, Wali Kota Jakpus Arifin sempat mengunjungi lokasi toko miras yang disegel Satpol PP Jakpus didampingi Camat Senen Prasetyo Kurniawan. (*/is) ***