Helo Indonesia

Narasi Umar Ahmad tentang SGC: Pembelaan Korporasi, Bungkam Realitas Sosial

Prty - Opini
Minggu, 3 Agustus 2025 11:07
    Bagikan  
Narasi Umar Ahmad tentang SGC: Pembelaan Korporasi, Bungkam Realitas Sosial

*Mahasiswa FISIP Universitas Lampung

OLEH M FARYCHO*

PERNYATAAN Umar Ahmad yang secara terang-terangan membela PT Sugar Group Companies (SGC) di tengah derasnya kritik publik mengundang pertanyaan serius tentang posisi keberpihakannya sebagai mantan kepala daerah. Dalam narasinya, Umar menyebut bahwa tuduhan terhadap SGC adalah “tidak sepenuhnya benar”.

Namun alih-alih menjadi jembatan dialog antara masyarakat dan korporasi, pernyataan tersebut justru terkesan membungkam kritik dengan balutan retorika manis tentang “kebaikan hati perusahaan”.

Umar mempromosikan SGC sebagai korporasi yang berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah — mulai dari beasiswa pendidikan, pembangunan politeknik, hingga kegiatan sosial.

Namun ia luput menyentuh fakta-fakta lapangan yang menunjukkan sisi lain perusahaan tersebut. Di balik kemasan Corporate Social Responsibility (CSR), tersimpan jejak panjang konflik agraria, dugaan praktik korupsi, dan pencemaran lingkungan yang selama bertahun-tahun dirasakan langsung oleh masyarakat Lampung.

Fakta-Fakta yang Terabaikan

1. Dugaan Suap dan Mafia Peradilan SGC diduga terlibat dalam skandal suap senilai Rp70 miliar untuk memenangkan gugatan perdata senilai Rp7 triliun melawan Marubeni Corporation. Uang tersebut, melalui perantara Zarof Ricar, diduga digunakan untuk memengaruhi putusan Mahkamah Agung (MA).

Laporan dari KPK mengungkap bahwa sejumlah hakim agung terindikasi menerima bagian dari aliran dana tersebut, memperlihatkan bagaimana kekuatan modal bisa menembus benteng tertinggi peradilan.

2. Pembakaran Lahan dan Pencemaran Lingkungan Anak perusahaan SGC, seperti PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa, disebut-sebut kerap melakukan pembakaran lahan untuk panen tebu, terutama sejak 2021. Akibatnya, kualitas udara di sejumlah wilayah menurun drastis, bahkan sempat menyebabkan gangguan pernapasan warga.

Pada 2023, Mahkamah Agung mencabut Peraturan Gubernur Lampung yang melegalkan panen tebu dengan cara pembakaran, dengan alasan bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Konflik Agraria yang Kronis SGC dituding menguasai lahan melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU) yang diizinkan, bahkan memasukkan tanah masyarakat ke dalam wilayah konsesi tanpa persetujuan atau ganti rugi yang layak.

Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2023 menyebutkan bahwa Lampung menempati peringkat ke-3 nasional sebagai provinsi dengan konflik agraria terbanyak. Dari 38 konflik yang tercatat, lebih dari separuhnya terkait dengan perusahaan perkebunan, terutama yang berbasis tebu.

Retorika Pembangunan yang Menyilaukan

Pernyataan Umar bahwa SGC adalah perusahaan yang “peduli pembangunan” menjadi problematis ketika tidak disertai keberpihakan terhadap korban yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan. Infrastruktur jalan, politeknik megah, atau sembako tahunan memang tampak impresif, tetapi tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup-nutupi pelanggaran hak masyarakat, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan ekonomi.

Sebagai mantan Bupati Tulang Bawang Barat, Umar tentu memahami bahwa pembangunan bukan semata diukur dari beton dan bangunan, melainkan dari kualitas hidup masyarakat dan keberlanjutan ekologi. Dalam konteks ini, memuji perusahaan tanpa mengakui sisi gelap operasinya sama saja dengan memperkuat dominasi modal atas rakyat.

Suara Korban yang Dibungkam

Yang absen dari narasi Umar adalah suara mereka yang mengalami langsung dampak buruk ekspansi korporasi:

1. Petani yang kehilangan lahan tanpa ganti rugi adil.

2. Buruh perkebunan yang bekerja dalam tekanan, tanpa jaminan kerja dan upah layak.

3.Komunitas adat yang tersingkir oleh kebijakan izin usaha.

3. Warga desa yang selama bertahun-tahun menghirup asap dan hidup di sekitar limbah industri.

Mereka tidak menemukan tempat dalam pujian Umar. Suara mereka tenggelam dalam riuh promosi “kebaikan perusahaan”.

Membela Keadilan Sosial, Bukan Kapital

Narasi seperti yang dibangun Umar Ahmad berisiko memperkuat legitimasi korporasi tanpa kontrol dan akuntabilitas. Ketika pejabat publik atau tokoh berpengaruh menjadi corong perusahaan, maka ruang kritik publik menyempit, dan masyarakat kehilangan wakil yang menyuarakan kepentingan mereka.

Kebaikan perusahaan tidak bisa dijadikan penghapus pelanggaran hukum. CSR bukan pengganti keadilan agraria. Fakta bahwa perusahaan terus terlibat dalam konflik hukum, sengketa lahan, dan pencemaran lingkungan menunjukkan bahwa masalah utamanya bukan sekadar “citra buruk”, melainkan ketimpangan kekuasaan yang belum diatasi oleh negara.

Kami Tidak Akan Diam

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, mahasiswa dan kelompok kritis akan terus menyuarakan suara rakyat kecil yang selama ini dimarjinalkan atas nama investasi. Sejarah harus ditulis dengan jujur, tidak hanya oleh pemilik modal dan politisi, tapi juga oleh mereka yang suaranya diredam.

Tidak ada pembangunan sejati di atas penderitaan. Tidak ada keadilan jika hanya satu pihak yang diberi panggung. Dan tidak ada masa depan demokrasi jika kritik dibungkam dengan narasi semu tentang “kontribusi”.

Kebenaran harus diungkap. Luka harus diakui. Dan keadilan harus diperjuangkan.

*Mahasiswa FISIP Universitas Lampung