Penulis Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)
TEMUAN fenomena ‘penyelundupan hukum’ kembali hadir dalam perkembangan hukum Indonesia yang muncul pada pemeriksaan perkara permohonan pada Mahkamah Konstitusi (MK) No 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan ijazah SMA atau sederajat Gibran Rakabuming Raka (GRR) sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Diksi penyelundupan hukum tersebut terkait dengan ‘hadirnya’ Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang prosedur kehadirannya ada yang menganggap tidak memenuhi kaidah dan tahapan, apalagi secara substansi ‘berasa’ menguntungkan salah satu pihak. Tegasnya, produk hukum tersebut diduga untuk meloloskan GRR sebagai calon wapres.
Perdebatannya kemudian, ada atau tidak ijazah (sertifikat dan lainnya) sebagai bukti GRR telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat sebagai syarat ikut Pilpres 2024. Ketika fenomena itu diujikan melalui pemeriksaan perkara di MK, bahkan menjadi salah satu pertimbangan dalam putusannya, maka fenomena tersebut jadi fakta hukum.
AOTUCRATIC LEGALISM
Fenomena diksi penyelundupan hukum ini dapat terpenuhi (sampai batas waktu yang dianggap cukup) manakala terpenuhinya dua keadaaan:
Pertama, tidak dapat dibuktikan adanya ijazah atau penyebutan lainnya atas nama GRR yang menerangkan telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.
Kedua, dapat dibuktikan bahwa hadirnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 dimaksud tidak sesuai prosedur kehadirannya, dan secara substansi membawa kepentingan guna meloloskan salah satu pihak secara legal agar memenuhi persayaratan pilpres.
Dalam perspektif tatanegara, hukum sesungguhnya digunakan sebagai alat pembatasan kekuasaan (limitation of power) yang bertujuan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat termasuk terjamin dan terlindunginya hak asasi manusia (HAM).
Dalam perkembangannya, hukum dapat diarahkan pada kecenderungan yang bersifat destruktif baru yaitu pergeseran fungsi hukum sebagai instrumen legalitas formal oleh ‘pemegang’ kekuasaan dengan jalan ‘disalahgunakan’ untuk melanggengkan agenda politik (kepentingan politik) penguasa.
Inilah yang menurut Scheppele (2018) disebut autocratic legalism, dimana patologi (diksi medis: penyakit, penyimpangan) ketatanegaraan yang bermakna bekerjanya secara halus dan inkremental (proses, perubahan) dari dalam konstitusi itu sendiri untuk membuat ‘disfungsi’ dalam sistem, struktur, dan mekanisme penyelenggaraan negara.
Mahfud MD dalam pendapatnya, autocratic legalism dipahami sebagai suatu kondisi ketika instrumen hukum dan prosedur pembentukan peraturan dimanipulasi oleh penguasa atau kelompok oligarki untuk melegalkan kepentingan politiknya (Instagram rmold.id, https://www.instagram.com).
Pola ini adalah hal yang berbeda dengan pola otoritarianisme klasik yang merobohkan, mengganti atau melanggengkan tatanan melalui kudeta militer atau pembubaran parlemen secara paksa, Indonesiapun pernah mengalaminya dalam perjalanan sejarah ketatanegaraannya.
Diksi ‘penyelundupan hukum’ di sini berbeda dengan konsep hukum penyelundupan dalam ranah hukum positif sebagaimana yang dikenal sebagai penyelundupan barang (kepabeanan), penyelundupan manusia (human smuggling), penyelundupan orang/ perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan narkoba dan lainnya yang telah terdapat hukum yang mengatur atasnya, dan apabila terjadi pelanggaran, maka terdapat ancaman hukum pidana terhadap pelaku.
Dampak penyelundupan hukum sebagai bentuk dari autocratic legalism, meskipun tidak terdapat sanksi dari hukum positif, dapat berakibat buruk bagi negara, masyarakat, dan perkembangan hukum itu sendiri berupa: kemunduran demokrasi (democratic backsliding), pelemahan lembaga pegawasan (APH, MK, peradilan), dapat menghadirkan ketidakpercayaan publik (public distrust).
Bahkan, praktik ini dapat menghadirkan kegaduhan sebagai reaksi atas respon sosial dan gerakan sipil berupa kritik akademisi, tekanan publik, unjuk rasa, penolakan moral dan lainnya dari kelas menengah dan pro-demokrasi. Persoalannya, dapatkan fenomena polemik penyelundupan hukum ini dipidana?
DAPATKAH DIPIDANA?
Terdapat sebuah adagium, ‘menegakan hukum tidak dengan cara melanggar hukum’, seseorang tidak dapat dipidana tanpa ada aturan yang telah lebih dahulu ada mengaturnya, hal ini dikenal sebagai asas Nulla Poena Sine Lege (tidak ada pidana tanpa hukum).
Selain itu hukum pidana berlaku asas tidak berlaku surut (retroaktif), yang menyatakan bahwa hukum pidana tidak dapat diberlakukan secara mundur terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum peraturan itu ada.
Jika kemudian apa yang pernah terjadi pada tahun 2024 lalu secara legal menurut hukum positif yang berlaku saat itu (sesuai PKPU), baru kemudian seandainya dinyatakan sebagai perbuatan yang memenuhi unsur pidana pada saat sekarang (karena dapat dibuktikan terdapat penyelundupan hukum misalnya).
Hukum pidana juga berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), seseorang tidak dapat dipidana kecuali dirinya mempunyai kesalahan, baik disebabkan karena kesengajaan ataupun kealpaan.
Bersandarkan pada prinsip hukum pidana tersebut, seseorang yang kemudian dapat dibuktikan karena kekuasaan atau jabatannya melakukan penyelundupan hukum, belum tentu dapat dipidana atas perbuatannya karena telah hadirnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
Mereka yang kemudian dianggap bertanggungjawab atas perbuatan tersebut dapat diperiksa atas dugaan pelanggaran etik karena telah bekerja secara tidak profesional, oleh lembaga DKPP yang mempunyai wewenang untuk memeriksa hal tersebut (kewenangan atributif).
Kehadiran Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 jika kemudian dinilai keliru karena tidak sesuai dengan mekanisme/ prosedur hukum (secara formil), maka ketentuan hukum mengatur untuk mengontrolnya/ mengevaluasinya melalui mekanisme pengujian terhadap peraturan (judicial review).
Mahkamah Agung (MA) RI yang dapat menguji kehadiran (judicial reviuw) Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 sebagai peraturan pada tingkatan UU/ Perpu terhadap UUD 1945. ***
NB
Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal capres/cawapres dari sekolah asing di luar negeri yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi. Untuk teks lengkap dan rincian ketentuannya, dapat merujuk langsung pada dokumen resmi
