LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menggelar sosialisasi dan ikrar netralitas kepala desa (tiyuh) pada pemilihan serentak tahun 2024.
Sosialisasi itu dipusatkan di Wisma Asri Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) Kabupaten Tubaba, Kamis (26/09/2024) dan dihadiri Kepala Tiyuh se Kabupaten Tubaba, para camat, Lurah dan Stekholder.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tubaba, Agus Tomi mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini tentunya bertujuan untuk bagaimana kepala tiyuh khususnya dapat memposisikan diri dengan baik di dalam melaksanakan penyelenggaraan Pilkada baik itu Pilgub maupun Pilbup.
“Saya berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini menjadi komitmen bersama kita baik itu stakeholder ataupun kepala tiyuh untuk sama-sama dapat berkomitmen menjaga netralitas dan dapat mensukseskan Pilkada baik itu Pilgub maupun Pilbup,”harapannya.
Baca juga: Layanan SIM Drive Thru Segera Hadir di Bandarlampung
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Tubaba, M. Firsda, mengatakan bahwa
pemilihan serentak yang dilaksanakan di tahun 2024 ini merupakan momentum penting dalam demokrasi. Sebagai kepalo tiyuh, memiliki peran yang sangat strategis dalam proses ini, berinteraksi langsung dengan masyarakat dan memiliki pengaruh signifikan dalam membangun kesadaran politik, serta memberikan pemahaman yang tepat tentang pentingnya partisipasi dalam pemilihan.
Namun, saya mengingatkan kita semua bahwa dalam menyongsong pemilihan ini, netralitas adalah hal yang sangat krusial. Kepalo tiyuh hanya diharapkan untuk menjaga netralitas pribadi, tetapi juga untuk menciptakan suasana damai dan kondusif di tiyuh masing-masing.
“Setiap calon pemimpin yang akan muncul di pemilihan tentunya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dukungan, tanpa adanya sikap ke-berpihakan dari aparatur pemerintahan tiyuh,”ujarnya.
Oleh karena itu, dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat, pada hari ini kita akan melakukan ikrar netralitas. Ini bukan hanya sekedar seremonial, tetapi merupakan komitmen kita bersama untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional. Kita harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa kita berkomitmen untuk menghormati proses demokrasi yang jujur dan adil.
“Kepalo tiyuh dan perangkatnya yang melanggar netralitas dalam Pilkada dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu berupa sanksi pidana dan hukuman disiplin yang berujung hingga pemecatan,”Imbuhnya (Rohman).
