LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Adi Irawan diduga menyalahgunakan kesempatan kebijakan OSS untuk mengeksplorasi batu kawasan resapan air seluas 6 hektare Bukit Campang Raya, di Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, Sukabumi, Kota Bandarlampung.
OSS (Online Single Submission) merupakan kebijakan pemerintah untuk mempermudah izin usaha berbasis resiko via online yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, sejak tahun 2021, sang pengusaha yang baru mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui satu pintu yang dikenal sebagai OSS hanya memuat informasi jenis usaha, lokasi, nama perusahaan, kepemilikan, dll telah mengobrak-abrik kawasan resapan air itu.
Kenyataannya, menurut Camat Sukabumi Sahrial, dengan secarik kertas OSS itu, Adi Irawan yang katanya buat penataan lahan perumahan mewah cuma menambang galian C hingga Helo Indonesia turun ke lapangan, dua hari ini.
Yang mengelola tambang, setelah dirinya ke lokasi tambang, ternyata seseorang bernama Endel. "Tak ada izin dari Pemkot Bandarlampung, Pemprov Lampung, dan Pemerintah Pusat atas eksplorasi bukit tersebut," katanya Jumat.( 7/2/2025).
Helo Indonesia menyelusuri penambangan galian C yang telah merusak bentang alam itu berawal dari keluhan warga dua perumahan Villa Bukit Tirtayasa dan Bahtera Bumi Indah yang terdampak banjir lumpur setiap hujan deras. (Hajim)
