LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Perusahaan yang hendak membangun real estate dengan mengerus Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bukit Campang Raya diduga hanya akal-akalan untuk mengeksploitasi batunya di Jalan Alimudin Umar, Sukabumi, Kota Bandarlampung.
"Bisa saja ini akal-akalan, seharusnya, jika memang akan dibangun real estate, setelah daftar OSS langsung ke Perkim untuk dicek apakah lahan temasuk RTH atau resapan air," kata Kadis Perkim Bandarlampung Yusnadi Ferianto.
Dikonfirmasi Helo Indonesia, Selasa (11/2/2025), Untuk Bukit Campang Raya, Yusnadi Ferianto mengatakan tidak pernah mengeluarkan site plane atau rencana tapak real estate di ruang terbuka hijau (RTH) tersebut.
"Site plane tidak ada sama sekali, karena hanya pengajuan saja, mungkin formalitas saja, dengan izin melalui OSS, intinya kita dengan dinas terkait akan bersama melihat lokasi yang katanya mau dibuat perumahan," tandasnya
Pengembang seharusnya membuat site plan dan melengkapi berbagai izin Terlebih dulu dari dinas terkait, ujarnya. Pihaknya juga akan mengeluarkan izin dengan pertimbangan analisis lingkungan dan tata ruang dari Disperkim dan DLH.
Perkim akan mengeluarkan izin bila mana siteplane itu sudah memenuhi unsur, seperti izin lngkungan, Amdal, Tata Ruang,dan pengelolahan limbah, serta adanya fasum, dan penentu terakhir kebijakan terakhir Wali Kota Eva Dwiana.
Yusnadi mengaku hanya baru melihat izin penatataan lahan. Namun peruntukannya untuk apa, dia belum tahu. "Nanti kan bisa diketehui melalui mapping, apakah boleh bukit itu dibangun perumahan atau real estate," katanya.
Diduga, dengan selembar OSS buat real estate, seorang pengusaha Adi Irawan berkerja sama dengan Endel telah menambang galian C sejak tahun 2021 di Bukit Campang Raya, Jalan Alimudin Umar, Sukabumi, Kota Bandarlampung.
Belum terpenuhi persyaratan bahkan sudah bertahun-tahun lewat, perusahaan terus mengeksplotasi bukit itu untuk jualan batu seharga Rp300.000 per truk engkel.
Akibat dari aktifitas penggerusan bukit,warga dua perumahan terdampak banjir, dan membawa material- material sisa penggerusan serta airnya berwarna kecoklatan
Dengan alasan penataan lahan buat perumahan mewah dari Badan Koordinasi Penanam Modal dengan atas nama Adi Irawan yang pada tanggal 28 Mei 2021, Endel diduga bebas menggeruk tambang galian C kawasan resapan air tersebut.
Dalam keterangan surat berlogo Garuda Republik Indonesia yang mereka pegang, tertera untuk digunakan pada kegiatan pembangunan real estate eluas 48.280 m2 di depan perumahan Villa Bukit Tirtayasa dan Bahtera Bumi Indah.
Pada ketentuan dalam surat yang jadi modal mengeruk baru, ada dua syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi atas ketentuan permohonan izin real estate.
1. Izin lokasi ini berlaku efektif setelah perusahaan yang bersangkutan telah melakukan pemenuhan komitmen sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Dalam jangka waktu 10 hari sejak di terbitkannya izin lokasi ini, pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dan mengajukan izin lokasi kepada kantor pertanahan setempat dalam rangka pertimbangan teknis pertanahan dan juga mengetahui pemerintah kabupaten/kota untuk unsur pemenuhan komitmen izin lokasi.
Belum terpenuhi persyaratan bahkan sudah bertahun-tahun lewat, perusahaan terus mengeksplotasi bukit itu untuk jualan batu seharga Rp300.000 per truk engkel.
Akibat dari aktifitas penggerusan bukit,warga dua perumahan terdampak banjir, dan membawa material- material sisa penggerusan serta airnya berwarna kecoklatan.( Hajim).
