LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Setelah dilantik sebagai gubernur Lampung di Istana Negara, Kamis (20/2/2025), Rahmat Mirzani Djausal (RMD) langsung "diplonco" selama sepekan di Akademi Militer, Kota Magelang.
Jumat (21/2/2025), pukul 08.00 WIB, RMD sudah harus berada di Mess Sumbing, samping,.Pukul 10.00 WIB, dia mengikuti prosesi penyambutan secara resmi oleh Gubernur Akademi Militer beserta pimpinan Kemendagri.
Lalu, gubernur terpilihnya Lampung itu langsung ikut plonco alias Orientasi Kepemimpinan Angkatan I yang dipusatkan di Glamping Borobudur Internasional Golf, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kota Magelang, 21-28 Februari 2025.
RMD juga harus membawa pakaian olahraga warna hitam, kaos putih lengan panjang, sepatu olahraga, kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, dasi biru muda, dan sepatu hitam/pantofel.
Dia juga harus membawa baju batik/tenun daerah lengan panjang, serta obat-obatan pribadi. pakaian dinas lapang (PDL) Satpol PP sebanyak 1 setel, sepatu PDL, kaos dalam Satpol PP warna khaki, dan topi dengan logo daerah masing-masing.
Biaya kegiatan dari DIPA Badan Pengembangan SDM Kemendagri TA 2025 mencakup biaya penyelenggaraan dan pembelajarannya serta APBD Pemprov Lampung berupa akomodasi dan konsumsi Rp2.750.000 per hari atau Rp 22.000.000 selama 8 hari.
Sedangkan Jihan Nurlela sebagai wagub Lampung wajib hadir pada hari terakhir kegiatan, yaitu pada tanggal 28 Februari 2025 untuk mengikuti pengarahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain acara tatap muka di Magelang, baik Mirza maupun Jihan lanjut mengikuti proses coaching secara online untuk penyusunan rencana aksi kepala daerah selama dua minggu, dilanjutkan dengan paparan rencana aksi di Jakarta.
Dari 15 kabupaten/kota, ada 14 daerah tingkat dua wali kota dan bupati yang ikut Orientasi Kepemimpinan selama sepekan itu. Mereka juga sama mengikuti ketentuan seperti yang berlaku dengan RMD dan Jihan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan semua ketentuan tersebut via Surat Edaran No.200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.(HBM)
