LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, segera turun kelapangan untuk memonitoring perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten setempat.
“tujuan dari monitoring ini dilakukan guna memastikan perusahaan yang ada di Tubaba melakukan penerapan Upah Maksimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan serta memastikan tidak ada pekerja dibawah umur,”kata Plt, Disnakertrans, Suwardi, saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu (28/05/2025).
Lanjut nya, kita nanti turun ke perusahaan yang ada di Kabupaten Tubaba menggandeng Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan di rencananya monitoring tersebut di pertengahan bulan Juni 2025.
Adapun perusahaan yang akan kita monitoring yakni, perusahaan yang ada di Daerah Utara, seperti di daerah Tiyuh (Desa) Pagar Dewa. Kita prioritaskan perusahaan-perusahaan yang cukup besar yang akan kita kunjungi.
“Nantinya, apabila kita menemukan perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan aturan yang berlaku atau tidak menjalankan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan, terlebih dahulu kita tegur secara lisan atau teguran secara administratif. Namun bila sudah kita berikan teguran secara lisan masih saja melanggar maka akan kita tidak tegas,” Ujarnya.
“Saya berharap kepada Perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tubaba, untuk menindaklanjuti keputusan bersama perihal UMK, kemudian saya berharap terkait pekerja dibawah umur itu tidak ada,”Imbuhnya (Rohman)
