Helo Indonesia

Ayah Kandung Rudapaksa 3 Kali Putrinya Usia 15 Tahun di Tubaba

Jumat, 13 Juni 2025 17:49
    Bagikan  
Ayah Kandung Rudapaksa 3 Kali Putrinya Usia 15 Tahun di Tubaba

Pelaku (Foto Humas Polres)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -----Seorang ayah berinisial AY (40) merudapaksa tiga kali putri kandungnya yang masih di bawah umur, FAP (15) di Mess PT.BSSW, Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku (AY) mengaku telah tiga kali memperkosa anak kandungnya,” kata Kapolres AKBP Sendi Antoni, melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adiputra, Jumat (13/06/2025).

Pelaku ditangkap, berdasarkan laporan ibu kandung korban AD (36) Nomor : LP / B - 153/ VI / 2025 /SPKT / Polres Tubaba / Polda Lampung, Tanggal 11 juni 2025.

“Dugaan tindak pidana ini terjadi di kediaman Pelaku di Mess PT.BSSW Tiyuh Penumangan Baru. Dimana pelaku yang merupakan orangtua Kandung dari anak tersebut (korban),” jelas Plh Kasat Reskrim Tubaba, Ipda Fajar Adiputra.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Atas perbuatannya, pelaku AY Pasal yang ditetapkan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Junto 76 D.,”Imbuhnya

Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis untuk pemulihan psikis dan fisiknya. (Rohman)