Helo Indonesia

Makin Bengkak, Hutang DBH Pemprov Lampung ke Kabupaten/Kota

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 4 Oktober 2025 19:14
    Bagikan  
DBH
HELO LAMPUNG

DBH - Ilustrasi Helo

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Hutang Pemprov Lampung terhadap dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota diperkirakan semakin membengkak Dua kali lipat hingga jelang akhir tahun 2025. Bahkan, nilainyapun, daerah belum tahu pasti.

Pemprov Lampung belum menuntaskan pembayaran DBH ke Pemkot Bandarlampung terhitung sejak Triwulan 2 dan 3 Tahun Anggaran 2024 hingga akhir triwulan III Tahun Anggaran 2025. Dana yang menjadi hak kabupaten/kota belum ditransfer Pemprov Lampung.

Seperti DBH untuk Kota Bandarlampung, hingga jelang triwulan ketiga, DBH triwulan pertama dan kedua, menurut Plt BKAD Pemkot Bandarlampung Zaki masih zonk. "Jumlahnya saja belum tahu," ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Menurut dia, hingga akhir September 2025, belum ada progres signifikan dari Pemprov Lampung terkait pelunasan kewajiban DBH. Seharusnya sudah dibayarkan, apalagi pernah terucap saat PJ Gubernur Samsudin.

Tahun lalu, 2024, total DBH Pemkot Bandarlampung mencapai Rp114 miliar lebih dan baru dibayarkan sekitar Rp25,8 miliar hanya pada triwulan I.

Zaki menambahkan hutang Pemprov Lampung masih tersisa Rp88,9 miliar yang belum dibayarkan untuk tahun 2024. Ditambah lagi senilai yang sama DBH tahu berjalan 2025 totalnya bisa mencapai 170-an miliar.

"Walaupun pada tahun 2025 ini, PKB dan BBNKB langsung masuk ke kas daerah, masih ada DBH yang belum dibayarkan sampai saat ini dari Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak rokok," katanya.

Zaki mengharapkan Pemprov Lampung segera menuntaskan kewajiban pembayaran DBH, karena Dana DBH salah satu sumber penting untuk mendukung belanja daerah, pembangunan infrastruktur, hingga pembiayaan program-program prioritas lainnya, katanya.

OPSI PEMPROV LAMPUNG

Sebelumnya, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, Gubernur Mirza dan Wakil Gubernur Jihan telah menyatakan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan hutang DBH kabupaten/kota yang mencapai Rp1 triliun lebih pada tahun 2024 tersebut hingga 2028.

Caranya, ada dua opsi. Pertama, pembayaran dengan cara dicicil sesuai kesepakatan dengan 15 kabupaten/kota pada 10 Oktober 2024, Pemprov Lampung akan mencicil tahun 2026, 2027, hingga semuanya lunas pada tahun 2028.

Namun, Gubernur Mirza, kata Marindo, menawarkan opsi kedua yang memang sudah ada payung hukumnya: Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020.

"Pemprov pada prinsipnya menyerahkan sepenuhnya pilihan kedua tersebut kepada kabupaten/kota, kami tak mau intervensi, hanya menawarkan agar pemkab dan pemkot punya fiskal lebih cepat tak harus menunggu cicilan DBH," ujar Sekdaprov.

Terkait adanya risiko bunga dan lainnya, Marindo kembali mempersilahkan pemkab dan pemkot yang mengkajinya dengan cermat, termasuk soal risiko bunga dan lainnya. Disarankannya, pemkab/pemkot meminjam di bawah "tabungan" DBH-nya.

Misalnya Kabupaten Lampung Selatan, katanya, punya "tabungan" DBH sebesar Rp100 miliar. Maka, pinjamannya ke Bank Lampung pinjamannya Rp80 miliar saja. "Keuntungan dari Bank Lampung juga akan kembali ke daerah sebagai pemilik saham Bank BUMD tersebut," katanya.

Nantinya, Pemprov Lampung tetap akan mencicil DBH sesuai kesepakatan kepada pemkab dan pemkot. Pemprov Lampung akan melunasi hutangnya sesuai kesepakatan sebelumnya kepada pemkab dan pemkot buat pembayaran hutangnya ke Bank Lampung.

"Pak Gubernur menawarkan obsi tersebut untuk mengakomodir keinginan pemkab dan pemkot agar bisa cepat memenuhi janji pembangunannya kepada masyarakat tanpa harus menunggu tahapan pembayaran dari Pemprov Lampung hingga 2028," pungkasnya. (Hajim/HBM)


 -