LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Sengketa lahan antara keluarga besar keturunan Hi. Madroes dengan PT HIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Menggala. Perkara perdata yang terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Mgl kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Sidang yang digelar pada Rabu (17/12/2025) tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi fakta dari pihak keluarga besar keturunan Hi. Madroes, salah satu dari lima keturunan Bandar Dewa di Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Dalam persidangan, penggugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Berli Martin (45), warga Kedaton, Bandar Lampung, dan Amriwan Taslim (52), warga Panaragan, Kecamatan TBT, Kabupaten Tubaba. Keduanya diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak penggugat.
Para saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait lokasi objek sengketa, batas-batas lahan, serta asal-usul tanah yang diklaim sebagai tanah adat milik keturunan Hi. Madroes. Sebelum memberikan keterangan, para saksi terlebih dahulu disumpah oleh majelis hakim yang terdiri dari satu hakim ketua dan dua hakim anggota.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., S.H., M.H., menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan saksi merupakan bagian krusial dalam proses pembuktian perkara.
“Sidang hari ini adalah sidang pembuktian. Kami menghadirkan dua saksi fakta yang mengetahui langsung objek perkara dan tentunya memperkuat dalil gugatan kami, karena ini menyangkut tanah adat,” ujar Jasmen kepada awak media.
Menurutnya, dalam perkara sengketa tanah adat, bukti tertulis harus didukung oleh keterangan saksi yang memahami kondisi dan sejarah lahan tersebut.
“Bukti surat harus diperkuat dengan keterangan saksi. Para saksi ini menjelaskan legalitas tanah adat, batas-batas, lokasi, serta asal-usul tanah yang disengketakan,” jelasnya.
Jasmen juga mengungkapkan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian dari pihak tergugat yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026.
“Jika dihitung, kemungkinan tersisa sekitar tiga kali persidangan lagi, mulai dari pembuktian tergugat, agenda kesimpulan, hingga putusan yang biasanya keluar satu sampai dua minggu setelahnya,” tambahnya.
Sementara itu, Haidar Alimin selaku penggugat dari keluarga besar keturunan Hi. Madroes menegaskan bahwa tuntutan utama pihaknya adalah pengembalian lahan seluas 294 hektare yang selama ini dikuasai PT HIM, serta tuntutan kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut selama 43 tahun dengan estimasi nilai sewa mencapai sekitar Rp76 miliar.
“Dasar gugatan kami jelas, yakni alas hak tanah tahun 1922 yang merupakan bukti kepemilikan adat wilayah lima keturunan Bandar Dewa,” kata Haidar.
Ia merinci bahwa lima keturunan Bandar Dewa tersebut meliputi Pangeran Raja Sakti, Pangeran Balak, Hi. Madroes, Guru Alam, dan Musa. Namun dalam perkara ini, gugatan difokuskan pada lahan milik keturunan Hi. Madroes dengan luas 294 hektar.
Berdasarkan hasil pemetaan pihaknya, dari total 1.470 hektare lahan adat milik lima keturunan, hanya sekitar 207 hektare yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT HIM.
“Bahkan tidak ada satupun HGU yang menunjukkan bahwa tanah milik keturunan Hi. Madroes seluas 294 hektare masuk dalam kawasan HGU mereka,” tegas Haidar.
Ia juga memaparkan sejumlah bukti kepemilikan yang dimiliki pihaknya, mulai dari dokumen pembayaran pajak kebun karet tahun 1930 hingga surat umbulan milik anak Hi. Madroes.
Haidar menjelaskan bahwa alas hak tanah tahun 1922 tersebut merupakan surat keterangan hukum adat yang diketahui oleh kepala kampung dan Pesirah Marga pada masa itu.
“Masyarakat Bandar Dewa memiliki tiga bilik, yaitu Bilik Way, Bilik Lebow, dan Bilik Darat. Lima keturunan ini berasal dari Bilik Darat dan mendapatkan tanah seluas 1.470 hektar sebagaimana tercantum dalam surat tahun 1922,” paparnya.
Menurutnya, dari lima keturunan Bandar Dewa, hanya satu keturunan yang pernah menjual alas hak tanahnya, yakni di wilayah Pal 135 hingga Pal 136 dengan luas sekitar 207 hektare, yang kemudian masuk dalam HGU PT HIM.
“Selain itu, tidak pernah ada penjualan hak, khususnya untuk lahan milik keturunan Hi. Madroes seluas 294 hektare yang saat ini kami gugat,” ujarnya.
Meski PT HIM mengklaim memiliki legalitas berupa HGU, Haidar tetap optimistis dengan posisi hukum pihaknya.
“Kami tidak menampik mereka memiliki HGU. Namun yang menjadi persoalan, HGU tersebut tidak mencakup lahan 294 hektar milik kami atau tidak berada di wilayah Bandar Dewa sebagaimana yang kami gugat,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum PT HIM memilih tidak banyak memberikan komentar. Saat dimintai tanggapan usai persidangan, pihak tergugat hanya menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita ikuti saja proses persidangan,” ujar kuasa hukum PT HIM singkat sebelum meninggalkan lokasi sidang.
(Rohman).
