LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Pada Rabu (21/1/2026), LSM Pro Rakyat menghadiri sidang kedua pemeriksaan perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Sidang tersebut terkait pengujian konstitusionalitas Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), khususnya mengenai keberadaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam persidangan itu, hadir jajaran pimpinan LSM Pro Rakyat, yakni Ketua Umum Aqrobin AM, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., serta Bendahara Umum Fitri Nur Asiah Kusuma.
Ketiganya hadir mewakili organisasi sekaligus membawa mandat dari anggota LSM Pro Rakyat, termasuk David, yang disebut sebagai pihak yang terdampak langsung atas keberlakuan ketentuan tersebut.
Forkopimda Dinilai Menyimpang dari Prinsip Konstitusi
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Ridwan Mansyur. Dalam kesempatan itu, LSM Pro Rakyat menyampaikan perbaikan permohonan dengan menegaskan adanya kerugian konstitusional yang dialami masyarakat sipil.
Pemohon menilai, Forkopimda yang diatur dalam Pasal 26 UU Pemda kerap berkembang menjadi forum penentu arah kebijakan strategis daerah, tanpa mekanisme partisipasi publik yang memadai.
Selain itu, ketidakjelasan fungsi, kewenangan, serta mekanisme kerja Forkopimda dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Kondisi tersebut, menurut Pemohon, membuka ruang intervensi unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam urusan pemerintahan sipil di daerah.
Petitum Permohonan ke Mahkamah Konstitusi
Dalam petitumnya, LSM Pro Rakyat meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
Menyatakan Pasal 26 ayat (3) UU Pemda bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan institusi Kejaksaan dan Polri, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dikeluarkan dari struktur Forkopimda.
Menegaskan kedudukan organisasi masyarakat sipil agar tidak dirugikan hak konstitusionalnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hak Konstitusional Pemohon Dinilai Terlanggar
Bendahara Umum LSM Pro Rakyat, Fitri Nur Asiah Kusuma, menjelaskan bahwa perbaikan permohonan dilakukan untuk mempertegas kerugian konstitusional yang dialami organisasi masyarakat sipil, khususnya LSM Pro Rakyat yang selama ini aktif melakukan advokasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dinilai tercederai akibat ketidakseimbangan kedudukan dalam struktur pemerintahan daerah yang dipengaruhi oleh keberadaan Forkopimda.
Kondisi tersebut dinilai mengancam ruang gerak masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk dalam mengawasi pemerintah daerah secara objektif dan independen.
Komitmen Mengawal Demokrasi Daerah
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, menegaskan bahwa langkah uji materi ini merupakan upaya untuk memastikan praktik pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai amanat konstitusi.
“Uji materi ini bukan sekadar soal perbaikan regulasi, tetapi perjuangan untuk menjaga demokrasi di daerah dan memastikan masyarakat memiliki ruang partisipasi yang setara, bebas dari intervensi institusi yang seharusnya berada di luar ranah kebijakan sipil,” tegas Aqrobin. (Rls/Prapthy)
