TANGGAMUS LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Pemerintah Kabupaten Tanggamus menetapkan lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Talang Padang di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang.
Penetapan lokasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.377/25/08/2026 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D Talang Padang di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, mengatakan informasi penetapan lokasi tersebut merupakan dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang perlu diketahui masyarakat.
“Ini merupakan pengumuman resmi terkait penetapan lokasi pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang. Informasinya kami publikasikan agar masyarakat dapat mengetahui rencana dan tahapan pembangunan tersebut,” kata Suhartono, Rabu, 23 September 2026
Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, pembangunan RSUD Tipe D tersebut membutuhkan lahan dengan total luas sekitar 2.450 meter persegi yang terdiri dari delapan bidang tanah terdampak.
Delapan bidang tersebut masing-masing tercatat atas nama Rosmala Dewi, Sri Intan, Valeria Caroline Desmita, Alm. Nurlena/Atu Fiyani, Alm. Sutaryo/Yosida, Nona Diera Yosefina Hartono, serta dua bidang atas nama Andi.
Lokasi pembangunan berada di kawasan Pekon Banding Agung dan berbatasan dengan sejumlah bidang tanah, jalan lingkungan, Jalan Raden Intan, serta kawasan UPTD Puskesmas Talang Padang.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang bertujuan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan rujukan, mengurangi beban pelayanan rumah sakit yang telah ada, sekaligus mempercepat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Intinya, pengumuman ini menjadi bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Masyarakat, khususnya pihak yang berkaitan dengan bidang tanah terdampak, dapat mencermati informasi yang telah diumumkan,” ujar Suhartono.
Dalam dokumen pengumuman juga disebutkan bahwa pihak yang keberatan terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.
Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus melalui surat Nomor 400.7/4370/25/2026 tertanggal 18 September 2026 sebelumnya meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus untuk mengumumkan penetapan lokasi tersebut melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Pengumuman tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang.
Dengan ditetapkannya lokasi tersebut, pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang diharapkan menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat di wilayah Talang Padang dan sekitarnya.
