LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Upaya Kelurahan Way Halim Permai, Kota Bandarlampung, dalam mendorong perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan mendapat apresiasi. Kelurahan tersebut meraih Juara II Jamsostek Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 kategori Pemerintah Desa/Kelurahan.
Penghargaan diserahkan dalam acara yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Jalan Radin Inten, Bandarlampung, Senin (5/10/2026). Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.
Jamsostek Award diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pemerintah desa dan kelurahan yang dinilai berperan dalam memperluas kepesertaan serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan.
Lurah Way Halim Permai, Siagawanto, mengatakan pekerja rentan menjadi salah satu kelompok yang mendapat perhatian dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Menurutnya, pekerja rentan umumnya bekerja di sektor informal dengan penghasilan dan status pekerjaan yang tidak tetap.
“Pekerja rentan itu seperti pekerja yang tidak tetap, misalnya pedagang gerobak dorong, penjual siomay dan pekerja informal lainnya,” kata Siagawanto.
Ia menjelaskan, kelompok tersebut juga mencakup pedagang kaki lima serta pelaku usaha dan pekerjaan informal lainnya yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas sehari-hari.
Siagawanto menilai perlindungan jaminan sosial penting diberikan kepada pekerja rentan karena mereka menghadapi risiko kecelakaan kerja sekaligus ketidakpastian pendapatan.
“Bagi pekerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor informal, kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kondisi yang dapat mengganggu sumber penghasilan mereka,” ujarnya.
Arahan Wali Kota Eva Dwiana
Menurut Siagawanto, upaya memperluas perlindungan bagi pekerja informal tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana agar masyarakat yang bekerja di sektor informal, termasuk mereka yang memiliki penghasilan dan status pekerjaan tidak tetap, mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
" Penghargaan tersebut sekaligus menjadi pengakuan atas peran Pemerintah Kota Bandarlampung, khususnya Kelurahan Way Halim Permai, dalam mendorong pekerja informal dan kelompok pekerja rentan memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya.
Dalam kategori Pemerintah Desa/Kelurahan, Kota Metro meraih Juara I, sementara Kelurahan Way Halim Permai menempati posisi Juara II.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah daerah, di antaranya dari Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Kota Metro.
Perwakilan Kabupaten Lampung Selatan hadir bersama Wakil Bupati. Sementara Pemerintah Provinsi Lampung diwakili Wakil Gubernur Lampung beserta jajaran terkait, termasuk Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumatera.
Dalam piagam penghargaan yang diterima,
Kelurahan Way Halim Permai tercatat sebagai Juara II Jamsostek Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 kategori Pemerintah Desa/Kelurahan.Piagam tersebut ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan tercantum bertanggal Bandarlampung, Oktober 2026.( Hajim).
