SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah tahun 2026 yang berlangsung di Metro Park View Hotel, kawasan Kota Lama Semarang, resmi ditutup pada Minggu 18 Oktober 2026.
Forum strategis ini melahirkan 10 poin rekomendasi krusial yang ditujukan langsung kepada Pemerintah dan pemangku kepentingan. Tak hanya itu, sorotan juga tertuju pada dukungan MUI Jateng terhadap wacana fatwa haram rokok elektronik (vape).
Baca juga: Batas Wajib Halal Digeser ke 2028, Kiai Wahiduddin: Tunggu Aturan Resmi, Jangan Kendor!
Rekomendasi resmi tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Prof Dr KH Noor Achmad MA bersama Sekretaris Umum Dr H Muh Syaifudin MA usai menyerap berbagai usulan dan masukan dari seluruh peserta Mukerda.
Prof Noor Achmad menegaskan bahwa perumusan rekomendasi ini berlandaskan dua peran utama MUI, yakni sebagai khadimul ummah (pelayan dan pembimbing umat) serta shadiqul hukumah (mitra strategis pemerintah).
Penyusunan poin-poin ini mempertimbangkan arahan dari Wakil Ketua MUI Pusat Prof Dr Wahiduddin Adams, pimpinan MUI Jateng, Gubernur Jawa Tengah, serta menyerap keresahan nyata para ulama dan tokoh masyarakat terkait dinamika kebangsaan dan sosial keagamaan saat ini.
Berikut 10 Rekomendasi Penting Mukerda MUI Jateng 2026:
1. Mengusulkan kepada Pemerintah agar tanggal 17 Oktober menjadi Hari Halal Nasional
2. Mengusulkan kepada pemerintah agar ada surat edaran dari sekretariat negara atau mendagri untuk pembiayaan MUI melalui APBD
3. Mengusulkan kepada pihak-pihak terkait agar da jejaring Kerjasama antara MUI dengan BAZNAS dalam rangka pembiayaan kegiatan MUI dan penyaluran zakat
4. Mengusulkan kepada pemerintah agar tema lingkungan hidup menjadi mata Pelajaran di lembaga pendidikan dari tingkat dasar sampai Perguruan Tinggi
5. Memohon kepada pemerintah agar tidak mengijinkan artis-artis atau tokoh-tokoh yang berafiliasi kepada Israel untuk tampil di Indonesia
6. Memohon kepada Pemerintah agar menjamin kehalalan produk makanan, minuman dan obat-obatan dalam bentuk sertifikat yang beredar di masyarakat karena itu adalah kewajiban syar’I sebagaimana kewajiban shalat, zakat dan sebagainya.
7. Mendesak Pemerintah agar sungguh-sungguh dalam memberantas narkoba, judol, LGBT dan Pinjol
8. Memohon kepada Pemerintah agar mengambil langkah tegas dan bijak dalam menyikapi isu-isu yang berponsi perpecahan umat.
9. Mengimbau semua pihak agaar memperhatikan ketahanan keluarga sebagai madrasah ‘ula (sekolah pertama) generasi bangsa
10. Mengimbau semua pihak agar disedikan Masjid ramah disabilitas
Di luar 10 rekomendasi formal tersebut, dinamika menarik muncul dalam sesi rapat konsolidasi. Para peserta Mukerda mendorong MUI Jateng mengekor langkah MUI Jawa Timur yang telah secara tegas mengeluarkan fatwa bahwa vape (rokok elektronik) adalah haram.
Merespons aspirasi tersebut, Ketua Umum MUI Jateng Prof. Noor Achmad secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap keharaman vape.
"Kita mendukung vape haram. Vape itu bikin mabuk. Vape itu berisi rempah-rempah tapi bisa memabukkan. Mendukung vape diharamkan'' tegas Prof Noor Achmad.
Meski dukungan terhadap fatwa haram vape ini tidak dicantumkan ke dalam 10 poin dokumen rekomendasi resmi, penyataan tegas ini menjadi sinyal kuat arah pandangan hukum keagamaan MUI Jateng terhadap ancaman bahaya rokok elektronik bagi kesehatan dan moral masyarakat. (Aji)
---
